Sinjai
Teropongaspirasimasyarakat.com
Aliyuddin S.Pd mempersiapkan diri mengumpulkan semua bukti bukti surat dan siapkan pengacara apa bila hasil pemeriksaan tidak sesuai proses dan aturan yang dapat merugikan dirinya sebagaimana bantahan kacabdisdik wilayah V yang Dilansir media ini, Sabtu (22 Juni 2024) yang judulnya Kacabdisdik Wil V Bantah bahwa Itu LHP Inspektorat Tahun 2023 Bukan Kemauan Sendiri. Drs. Syamsurijal, M.Si. dalam bantahannya bahwa pemeriksaan tersebut bukan hasil dari laporan cabang dinas Wil V, itu adalah hasil pemeriksaan inspektorat terhadap manajemen ASN tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelumnya, tegasnya.
“Rekomendasi dalam LHP tersebut memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk mengarahkan kepala cabang dinas untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap Guru ASN yang terkait tindak disiplin lalai dalam melaksanakan tugasnya, yang melibatkan tiga orang,” tegas dalam bantahan Kepala Cabang Dinas Wilayah V.
Dasar Inspektorat Daerah Sulsel menugaskan Tim melakukan pengawasan dengan tujuan tertentu dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin PNS a.n. Aliyuddin, S.Pd., guru UPT SMA Negeri 5 Sinjai. Surat Tugas No. 094/455/B.5/Iprov tanggal 14 Juni 2024 dipertanyakan.
Pasalnya, kacabdisdik Wil V Syamsurijal membantah tidak sendiri namun faktanya keberadaan surat KCD Wil.V Bulukumba Np. 005/001451-CD.Wil.V/Disdik tanggal 22 Februari 2024 sangat jelas perihal permohonan pemeriksaan khusus terkait tindak disiplin ASN bahwa tidak masuk kerja dari sejak Januari 2022 sampai Maret 2023 atau selama 15 (lima belas) bulan.
Hal ini mendapat perhatian ditanggapi dari berbagai dimasyarakat termasuk tanggapan masuk diterima redaksi teropongaspirasimasyarakat.com mempertanyakan kepemimpinan Drs. Syamsurijal sebagai Kacabdisdik Wilayah V.
Hal itu mendapat perhatian dari kalangan simpatisan pendidikan. Salah satu yang menyorot tajam dari akun andi sau saing. Tokoh sipampatisan pendidikan yang juga puluhan tahun berkecimpung dalam pembinaan pegawai dilingkungan Disdik Sulsel dan pernah menduduki jabatan pada instansi dipemerintahan angkat bicara menanggapi pemberitaan dimedia ini yang topik berita KCD Wil V cari aman melaporkan Guru ASN ke inspektorat terkait tindak disiplin mempertanyakan langkah-langkah awal pembinaan yang mestinya dilakukan Disdik khususnya Kacabdisdik dan Kasi SMA Cabang Wil V
“Langkah-langkah pembinaan ASN apakah sudahkah dilakukan oleh pejabat berwenang via terkait pemberhentian dari jabatan selaku Kepala Sekolah? Untuk menentukan hukuman, ini adalah kategori berat, adapun pelanggaran lainnya itu masih dalam batas kewenangan pejabat atasan langsung terkait pembinaan asn sesuai ketentuan undang2.
Maka itu Muncul pertanyaan apakah pembinaan oknum Guru asn itu sudah dilakukan secara berjenjang?”
Tanggapan di terima redaksi melalui WhatsApp, miliknya Andi Saud sain Minggu 23 Juni 2024.
Aliyuddin yang dihubungi oleh media terkait hal itu mengaku bahwa sementara kami melakukan persiapan menghadapi kemungkinan hasil. pemeriksaan Inspektorat yang akan merugikan dirinya.
Kerabat dekat dan pengacara muda (Muallim Tampa SH / MTP) yang lagi naik daun dan dikenal sebagai pendatang baru di dunia politik ini tengah mengumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan dalam pembelaan bahkan sampai di pengadilan.
“Kami sementara mengumpulkan dan menelaah bukti-bukti, dokumen A1 Mudah-mudahan tidak berlanjut karena ini ranahnya merujuk ke pidana.”
Ditelisik lebih lanjut, Aliyuddin hanya berkomentar singkat bahwa dirinya bersyukur dengan adanya pemeriksaan Inspektorat karena dengan demikian akan menuntaskan masalah yang berlarut larut di SMAN 5 Sinjai dan sekaligus mengembalikan wibawa Gubernur atas terbitnya SK Pemberhentian Sementara Kepala SMAN 5 Sinjai hingga menjadi polemik saat ini.
Sebagaimana yang menjadi topik pemberitaan media ini dengan judul KCD Disdiknas Wil V Cari Aman Lapor di Inspektorat, Aliyuddin Sudah Jatuh Ditimpa Tangga.
Semestinya pemeriksaan khusus ini dilakukan sejak 19-12-2022 yaitu pada saat terbitnya Keputusan Gubernur Sulsel No. 188-4/2451-Sekret.2/Disdik tentang pemberhentian sementara Aliyuddin selaku Kepala UPT SMAN 5 Sinjai tanggal 16-12-2022 yang ditandatangani oleh Kadisdik Sulsel a.n. Gubernur. Dalam pertimbangan keputusan tersebut pada huruf b. bahwa “untuk kepentingan pemeriksaan menyeluruh dst”.
Pemeriksaan khusus itu juga sekaligus termasuk penunjukan H. Sabri, S.Pd., M.Pd.(pengawas sekolah) sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala UPT SMAN 5 Sinjai dengan Surat Tugas No. 800/15170-Sekret.2/DISDIK tanggal 16-12-2022. karena terjadi pelanggaran terhadap PP No.94 tahun 2021 pasal 31 ayat 3 dan UU No.30 tahun 2014 pasal 14 ayat 2 dengan sangat jelas bahwa pelaksana tugas ditunjuk jika pejabat definitif berhalangan tetap, (Muh Ahmad)