Makassar
Teropongaspirasimasyarakat.com
Proses pemeriksaan Tim Inspektorat Sulsel terhadap guru SMAN 8 Sinjai Aliyuddin, S.Pd terkait dugaan pelanggaran ASN belum lama ini berbuntut panjang, hingga memantik masalah.
Mencermati hal itu salah satu Pemerhati Pendidikan Drs. Andi Mappisau angkat bicara soal viralnya pemberitaan baik yang terkait soal pemeriksaan dugaan pelanggaran ASN maupun soal pencopotan Jabatan Kepala SMAN 5 Sinjai Aliuddin S.Pd. Itu adalah merupakan kategori sanksi berat.
Pertanyaannya apakah sudah sesuai tingkat pelanggaran Aliuddin dengan penjatuhan sangsi berat pencopotan jabatan kepala SMAN 5 Sinjai tenti harus didasarkan aturan dan melalui proses berjenjang
Pemberhentian Sementara dan Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Sekolah: Prosedur dan Dasar Hukum Dalam rangka menjaga integritas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Kepala Sekolah, langkah-langkah tertentu harus diambil oleh pejabat berwenang ketika ada indikasi pelanggaran disiplin.
Berikut adalah prosedur pemberhentian sementara Kepala Sekolah dan penunjukan pelaksana tugas (plt), serta dasar hukum yang mendasarinya.
- Pemberhentian Sementara dan Penunjukan Pelaksana Tugas
Prosedur pemberhentian sementara seorang Kepala Sekolah serta penunjukan plt dapat dilakukan oleh pejabat berwenang sambil menunggu hasil proses hukum disiplin. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya dalam Pasal 53 yang menyatakan bahwa pejabat berwenang dapat menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang diduga melakukan pelanggaran. - Peran Inspektorat
Inspektorat berperan penting dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawasan. Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Inspektorat memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ASN di daerah, baik diminta maupun tidak, tergantung pada tingkat permasalahan yang berkembang di masyarakat. - Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat
LHP Inspektorat perlu ditindaklanjuti oleh pejabat berwenang dalam jangka waktu tertentu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pasal 15 peraturan tersebut menegaskan kewajiban pejabat untuk menindaklanjuti LHP dalam waktu yang ditetapkan. - Peran Pejabat Tingkat Daerah
Pejabat tingkat daerah memiliki kewenangan untuk memperhatikan dampak sanksi terhadap lingkungan kerja Kepala Sekolah yang bersangkutan. Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan ASN di daerahnya. Pembinaan ASN secara berjenjang penting untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran disiplin ditangani secara proporsional dan sesuai dengan faktor-faktor yang mempengaruhi, termasuk lingkungan kerja. - Pembinaan ASN
Pembinaan ASN secara berjenjang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin yang berulang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur bahwa setiap pelanggaran disiplin harus ditangani dengan pembinaan yang tepat guna mencegah pengulangan dan memperbaiki kinerja ASN.
Kesimpulan
Pejabat berwenang memiliki langkah-langkah yang jelas dan dasar hukum yang kuat untuk memberhentikan sementara Kepala Sekolah yang diduga melakukan pelanggaran disiplin serta menugaskan plt.
Peran Inspektorat dalam pengawasan dan tindak lanjut LHP sangat penting untuk memastikan proses hukum disiplin berjalan sesuai ketentuan. Pembinaan ASN secara berjenjang oleh pejabat tingkat daerah merupakan langkah penting dalam menjaga lingkungan kerja yang kondusif dan profesional.
Semoga ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai prosedur dan dasar hukum pemberhentian sementara Kepala Sekolah serta penunjukan plt, beserta peran Inspektorat dan pejabat tingkat daerah dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pembinaan ASN, jelasnya.(ah)