MAKASSAR, 𝗧𝗘𝗥𝗢𝗣𝗢𝗡𝗚𝗔𝗦𝗣𝗜𝗥𝗔𝗦𝗜𝗠𝗔𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗞𝗔𝗧.𝗖𝗢𝗠 | Tenaga Ahli Pubgsional DPRRI. Dr Ridwan Ismail S.Sos. M.Si menanggapi Polemik terkait surat pengunduran diri sejumlah kepala sekolah di Sulawesi Selatan yang belakangan menjadi sorotan publik mendapat tanggapan dari Dr. Ridwan Ismail
Menanggapi adanya berita dugaan pemaksaan maupun intervensi dalam proses penandatanganan surat pengunduran diri tersebut menurutnya itu , Ridwan menilai bahwa secara administratif surat tersebut merupakan dokumen yang bersifat normatif dan resmi.
Menurut , dari sisi hukum, keberadaan surat pengunduran diri yang telah ditandatangani tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya unsur dugaan pemaksaan atau intervensi.
“Surat itu sangat normatif. Tidak bisa langsung dikatakan ada dugaan pemaksaan atau intervensi hanya berdasarkan dokumen tersebut.
Secara administratif, surat itu merupakan dokumen resmi dan tidak terlihat adanya pelanggaran hukum yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan investigasi,” ujar Ridwan saat dimintai tanggapannya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam sistem administrasi pemerintahan, surat pengunduran diri merupakan bentuk pernyataan yang dibuat oleh individu yang bersangkutan. Karena itu, aspek kesukarelaan dan kehendak pribadi menjadi faktor utama dalam menilai keabsahan surat tersebut.
“Pada akhirnya, persoalan ini kembali kepada masing-masing individu kepala sekolah yang menandatangani surat pengunduran diri. Apakah keputusan itu diambil secara sukarela atau terdapat faktor lain, tentu yang paling mengetahui adalah yang bersangkutan sendiri,” katanya.
Meski demikian, Ridwan menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa mengalami tekanan, intimidasi, atau tindakan yang tidak sesuai prosedur, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui fakta, bukti, dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika ada dugaan tekanan atau pelanggaran prosedur, tentu harus disertai bukti yang kuat agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Polemik mengenai pengunduran diri sejumlah kepala sekolah di Sulawesi Selatan hingga kini masih menjadi perhatian berbagai kalangan. Sejumlah pihak berharap persoalan tersebut dapat disikapi secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga stabilitas serta profesionalisme dunia pendidikan.
“Yang terpenting adalah menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, profesionalisme dalam pengelolaan pendidikan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Ridwan.(Muh ah)










