MAKASSAR, 𝗧𝗘𝗥𝗢𝗣𝗢𝗡𝗚𝗔𝗦𝗣𝗜𝗥𝗔𝗦𝗜𝗠𝗔𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗞𝗔𝗧.𝗖𝗢𝗠 | Kebijakan penempatan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan. Sejumlah guru mengeluhkan proses penempatan yang dinilai tidak mempertimbangkan Jarak Domisili dan kompetensi, sesuai kebutuhan sekolah. Begitu juga kondisi para tenaga pendidik.
Salah guru PPPK mengaku sebelumnya mengajar di sebuah sekolah swasta di Kota Palopo. Namun Ada beberapa dari daerah lain dari Jeneponto dan sebagainya semua itu ditempatkan disekolah sekolah dimakassar setelah dinyatakan lulus dan resmi diangkat sebagai PPPK, ia justru ditempatkan di salah satu SMA Negeri di Kota Makassar. Penempatan tersebut dinilai memberatkan karena jarak yang cukup jauh dari domisilinya, terlebih guru tersebut memiliki anak yang masih bayi sehingga harus menghadapi beban keluarga dan biaya perjalanan yang tidak ringan.
Persoalan tidak hanya dirasakan oleh guru PPPK. Di sejumlah sekolah tujuan, kebijakan tersebut juga disebut berdampak pada guru yang telah lama mengajar dan memiliki sertifikasi pendidik. Sejumlah guru dikabarkan kehilangan jam mengajar karena dialihkan kepada guru PPPK yang ditempatkan berdasarkan linearitas ijazah, tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil sekolah maupun pembagian beban mengajar yang telah berjalan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi efektivitas proses pembelajaran sekaligus berdampak pada pemenuhan jam mengajar guru bersertifikasi yang menjadi salah satu syarat memperoleh tunjangan profesi.
Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, pihak Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa penempatan tersebut bersifat sementara atau hanya sebagai tempat penitipan sambil menunggu penempatan permanen. Menurut pihak GTK, proses redistribusi guru telah didaftarkan melalui aplikasi yang disiapkan pemerintah agar nantinya penempatan dilakukan sesuai kompetensi dan kebutuhan masing-masing sekolah.
Namun hingga kini, penempatan permanen yang dijanjikan belum juga terealisasi. Aplikasi yang disebut menjadi dasar redistribusi guru pun dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Kondisi tersebut memicu tanda tanya sekaligus kekecewaan di kalangan guru PPPK yang masih menunggu kepastian status penempatannya.
Media ini juga telah berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terkait persoalan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan yang diberikan.
Sejumlah guru PPPK berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan segera memberikan kepastian mengenai penempatan permanen yang adil, transparan, dan berbasis kompetensi. Mereka menilai kejelasan kebijakan sangat diperlukan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan guru maupun mengganggu kualitas pelayanan pendidikan di sekolah.
Para guru juga meminta perhatian khusus Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan agar proses redistribusi guru segera diselesaikan sesuai kebutuhan riil setiap satuan pendidikan, sehingga tidak ada lagi guru yang dirugikan maupun sekolah yang mengalami ketidakseimbangan beban mengajar.
(Muh Ahmad)










