Makassar. Teropongaspirasimasyarakat com. Tanggapi dari judul berita di salah satu media harian di Halaman depan, hari jumat, 5 Februari 2021 dengan judul
insentif Nakes Batal Di sunat, tidak ada perubahan tetap sama seperti di tahun 2020 adanya pernyataan mengatakan
“Kalau Tenaga Kesehatan Marah, Selesai Kita!” maka itu Lalu timbul tanggapan dan pertanyaan dari ketua Forum Guru independen. bagaimana dengan Tenaga Pendidik (Guru) dan tenaga kependidikan.
Namun saya tetap mengapresiasi dengan Ucapan syukur tak terhingga bagi tenaga kesehatan pada umumnya melihat dan mendengar penganggaran honorer kesehatan bakal dipotong/dipangkas 50% oleh pemerintah.
Menteri kesehatan bekerja sama dengan menteri keuangan telah memutuskan bahwa anggaran tahun 2021 tetap sama tahun 2020. Artinya tidak ada pemotongan
Maka itu saya mengajak, Mari kita melihat dan mem bandingkan dengan TPG bagi tenaga Pendidikan (Guru) hingga sekarang ini masih ada hak, yang tertunda dari tahun 2020 hingga saat ini belum terbayarkan oleh pemerintah.
Mungkinkah Juga Ada kata dalam kalimat yang yang sama keluar dari kementerian pendidikan. kalau tenaga kependidikan (Guru) juga marah, Selesai Kita. Padahal kalau guru marah sudah pasti tidak berjalan proses, Proses pembelajaran bisa dipastikan tidak jalan pasti semua aktifitas belajar mengajar akan terpengaruh atau dengan katalain juga terhenti, kalau hal itu terjadi berarti anak bangsa tentu juga pasti tidak belajar.
Apa lagi di masa Covid 19 ini belajarnya secara Daring namun ada SUKA dan DUKAnya baik peserta didik maupun bagi orang tua dan masyarakat pada umumnya, terutama termasuk semua tugas-tugas bertambah begitu banyak dan rumit, tunjangan TPG tertunda tetapi banyak tugas termasuk membuat pelaporan yang begitu banyak dengan biaya yang tidak sedikit dibutuhkan apalagi harus menyiapkan sarana media aplikasi yang membutuhkan biaya kuota, sudah pasti butuh pengeluaran DUIT alias dana pembelian PULSA, apakah ini semua juga, pemerintah telah menganggarkan untuk menggantikan biayanya.
Bukan itu saja pembelajaran guru diwajibkan mengajar 24 jam (jam standar) dan wajib membuat laporan BDR nya untuk menjadi dasar pembayaran TPG, meskipun telah di verifikasi oleh pengawas pembina sekolah namun hasilnya SK bayar telah terbit, tapi hingga saat sekarang ini belum juga terbayarkan semuanya.
Belum lagi dengan masalah lain termasuk soal yang diwacanakan oleh pemerintah bahwa tahun ini pengangkatan guru ditiadakan PNS,
Namun saya berharap (mudah mudahan hal itu tidak terwujud), yang hanya diprioritaskan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja ( PPPK) itu yang perlu menjadi perhatian oleh pihak penentu kebijakan, artinya penerimaan ASN dan PPPK tetap diberi kesempatan untuk mereka. Begitu juga teman guru yang mengajar di sekolah yang Dibawah Binaan Yayasan dinilai masih kurang mendapatkan perhatian dengan melihat penghasilan yang sangat memprihatingkan juga perlu mendapat ekstra perhatian dari pemerintah di pastikan penghasilan mereka masi di bawah standar UMR.
Untuk itu kepada semua pihak yang memiliki kewenangan untuk kesejahteraan Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan untuk untuk ikut serta memiliki rasa impati kepedulian dapat memperhatikan kesejahteraan bagi guru dan kenaga kependidikan.
Saya Penulis ini dari Ketua Forum Guru Independen Indonesia-Persatuan Guru Republik Indonesia (FGI-PGRI). Harapnya semoga mendapat tangapan dari penentu kebijakan
Drs, Petta ANWAR PALLIME. MM.