SOPPENG, 𝗧𝗘𝗥𝗢𝗣𝗢𝗡𝗚𝗔𝗦𝗣𝗜𝗥𝗔𝗦𝗜𝗠𝗔𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗞𝗔𝗧.𝗖𝗢𝗠 — Lurah Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo, A. Parenrengi, BP, S.IP, mengambil langkah tegas dan responsif dalam menindaklanjuti keluhan warga terkait dugaan persoalan administrasi dan pengelolaan dana di wilayah RT 003/RW 001.
Tindak lanjut dilakukan setelah Pemerintah Kelurahan menerima surat pengaduan warga pada Senin, 27 April 2026, yang berisi permohonan pergantian Ketua RT 003. Dalam surat tersebut, warga menyampaikan dugaan penyelewengan serta persoalan dana Persatuan Pertolongan Iqtishad (PPI) yang diduga melibatkan Ketua RT 003, Djuhari Hannase.
Menanggapi laporan tersebut, Lurah Tettikenrarae segera menginisiasi pertemuan terbuka bersama warga di Aula Kelurahan Tettikenrarae pada Rabu, 29 April 2026, pukul 14.00 WITA. Pertemuan dihadiri Ketua LPMK Herda Hamid, Bendahara PPI H.A. Patanjengi, Ketua RT setempat, tokoh pemuda, perwakilan masyarakat, serta tokoh masyarakat lainnya.
Dalam forum musyawarah tersebut, berdasarkan keterangan dan bukti yang disampaikan Bendahara PPI, Ketua RT 003 mengakui bahwa dana PPI tidak disetorkan selama dua tahun, yakni periode 2021 hingga 2022. Dalam kesempatan yang sama, yang bersangkutan juga menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000 kepada Bendahara PPI di hadapan peserta rapat.
Sebagai tindak lanjut atas aspirasi warga terkait pergantian Ketua RT, Lurah Tettikenrarae menyampaikan akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan monitoring ke setiap rumah warga. Kegiatan tersebut akan didampingi Ketua LPMK guna meminta pernyataan warga melalui tanda tangan, apakah setuju atau tidak setuju terhadap pergantian Ketua RT 003/RW 001.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah kelurahan dalam menjaga transparansi, ketertiban administrasi, serta memastikan aspirasi masyarakat ditangani secara adil dan demokratis.











