MAROS,
𝗧𝗘𝗥𝗢𝗣𝗢𝗡𝗚𝗔𝗦𝗣𝗜𝗥𝗔𝗦𝗜𝗠𝗔𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗞𝗔𝗧.𝗖𝗢𝗠 |
Rabu (25/2/2026) — Sebanyak 821 Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Kabupaten Maros Aksi menyuarakan kekecewaan mendalam atas peniadaan jasa upah yang selama ini menjadi satu-satunya penopang ekonomi mereka. Aspirasi tersebut disampaikan secara terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Aula DPRD Kabupaten Maros.
Dalam ruang rapat, terbentang spanduk bernada protes bertuliskan, “Guru PAUD adalah Pondasi Bangsa, bukan Beban Anggaran. Jangan Korbankan Guru PAUD dari Kebijakan yang Tidak Berpihak.” Spanduk itu menjadi simbol kegelisahan para pendidik usia dini yang merasa terpinggirkan oleh kebijakan fiskal dan regulasi baru.
Ketua Forum PAUD se-Kabupaten Maros dalam orasinya menegaskan, jika jasa upah tidak lagi dibayarkan, maka aktivitas belajar mengajar terancam lumpuh.
“Kalau hari ini jasa upah tidak dibayarkan, maka peserta didik kami kembalikan ke rumah masing-masing. Kami berharap aspirasi ini difasilitasi hingga ke instansi pusat yang terkait,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Forum Komunikasi Transisi PAUD–SD menyatakan kesiapan pihaknya menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak guru PAUD.

“Kami tidak akan diam melihat ketidakadilan ini,” ujarnya. Dari
DPRD Akui Anggaran Terkunci Regulasi
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Maros. Dalam penjelasannya, ia mengungkapkan bahwa sebelumnya anggaran jasa upah guru PAUD selalu dialokasikan sekitar Rp5–6 miliar per tahun. Namun, kini hal tersebut tidak lagi memungkinkan.
“Hari ini anggaran itu tidak bisa dimasukkan ke dalam DPA Dinas Pendidikan karena adanya regulasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” jelasnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Maros turut angkat bicara. Ia menyatakan bahwa secara politis DPRD dan Pemerintah Kabupaten memiliki kemauan, namun terbentur kewenangan pusat.
“DPRD mau, kabupaten mau, bupati mau. Tapi anggarannya tidak ada karena berada di pusat. Mudah-mudahan bisa kita perjuangkan,” ungkapnya.
Dinas Pendidikan dan Sekda Tunggu Regulasi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Direktorat PAUD di tingkat pusat. Namun, jawaban yang diterima justru menimbulkan kebuntuan.
“Ketika ditanya jasa upah ini untuk guru negeri atau swasta, saya jawab swasta. Mereka langsung mengatakan, kalau guru swasta dibayar pemerintah, itu dasar aturannya dari mana?” katanya dengan nada kecewa.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Maros menyatakan kesiapannya membayarkan jasa upah jika ada dasar hukum yang jelas.
“Anggarannya ada, tapi apa regulasinya? Kalau ada aturan, pasti kami bayarkan,” tegasnya.
Kepala BPSDM Kabupaten Maros menambahkan bahwa penganggaran bagi tenaga Non-ASN tidak lagi dapat diakomodir di semua level pemerintahan akibat regulasi baru yang hanya mengakui skema PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Ancaman Mogok dan Janji Perjuangan ke Pusat
Sebagai bentuk tekanan moral, Ketua Forum PAUD sekaligus koordinator aksi menyampaikan permintaan agar guru PAUD diizinkan tidak masuk sekolah sementara waktu.
“Sejak Januari hingga Maret kami tidak menerima jasa upah. Kami terima kondisi ini, tapi kami akan menunggu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons keras dari Kepala Dinas Pendidikan.
“Saya kembalikan kepada kalian semua, kalau tidak mau masuk, silakan,” katanya di hadapan peserta RDP.
Menutup rapat, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Maros bersama jajaran menyatakan komitmennya untuk berkonsultasi dan memperjuangkan aspirasi guru PAUD ke sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian PANRB dan Kementerian Pendidikan.
“Insya Allah kami akan berangkat ke Jakarta pada 3 Maret 2026 untuk memperjuangkan aspirasi guru PAUD se-Kabupaten Maros,” janji pimpinan rapat.
Nasib ratusan guru PAUD kini berada di persimpangan antara dedikasi dan regulasi. Mereka tetap mengabdi, namun berharap negara tidak menutup mata terhadap jerih payah paraKekecewaan Guru PAUD se-Kabupaten Maros, Jasa Upah Ditiadakan Akibat Regulasi Baru, Jelasnya ( Anwar)











