JAKARTA, 𝗧𝗘𝗥𝗢𝗣𝗢𝗡𝗚𝗔𝗦𝗣𝗜𝗥𝗔𝗦𝗜𝗠𝗔𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗞𝗔𝗧.𝗖𝗢𝗠 |
Staf Tenaga Ahli Fungsional DPR RI, Dr. Ridwan Ismail, S.Sos., M.Si, menanggapi pemberitaan salah satu media yang mengangkat judul “Ternyata 326 Kepala Sekolah SMA-SMK Mundur, Terungkap di RDP DPRD Sulsel”.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa kabar pengunduran diri ratusan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E DPRD Sulsel yang digelar di Gedung Sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (12/6/2026).
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Muh Iqbal Nadjamuddin, menjelaskan bahwa persoalan yang berkembang berkaitan dengan hasil temuan yang melibatkan sekitar 128 kepala sekolah pada tahap awal, kemudian bertambah menjadi 198 kepala sekolah pada tahap berikutnya.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Ridwan Ismail mempertanyakan mekanisme evaluasi yang dilakukan terhadap para kepala sekolah.
“Jika memang hasil evaluasi menemukan adanya pelanggaran berat yang dilakukan secara masif oleh para kepala sekolah, maka pihak yang pertama kali harus dievaluasi justru adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Sebab, kepala dinas merupakan pimpinan yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan di lingkungan pendidikan,” tegas Ridwan.
Menurutnya, sebelum mengambil langkah terhadap para kepala sekolah, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka bentuk pelanggaran yang diduga terjadi, termasuk kategori kesalahannya, apakah tergolong ringan, sedang, atau berat.
“Jika pengunduran diri dari jabatan merupakan konsekuensi atau sanksi atas suatu pelanggaran, maka publik berhak mengetahui dasar dan indikator yang digunakan. Jangan sampai muncul kesan bahwa keputusan tersebut dilakukan tanpa penjelasan yang transparan,” ujarnya.
Ridwan juga menilai bahwa apabila benar terdapat ratusan kepala sekolah yang dianggap melakukan pelanggaran berat, maka perlu dipertanyakan sistem pengawasan dan pembinaan yang berjalan selama ini.
“Kalau jumlahnya mencapai ratusan kepala sekolah, tentu harus dicari akar masalahnya. Apakah ini murni kesalahan individu, atau ada persoalan dalam tata kelola dan pengawasan di tingkat dinas. Karena itu, evaluasi tidak boleh hanya berhenti pada kepala sekolah, tetapi juga harus menyentuh pihak yang memiliki tanggung jawab pembinaan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa indikator yang menjadi dasar pengajuan pengunduran diri para kepala sekolah harus dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
“Apa bentuk pelanggaran berat yang dimaksud sehingga muncul dorongan atau arahan agar para kepala sekolah mengundurkan diri? Hal itu harus dijelaskan secara transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan,” pungkas Ridwan.(Muh Ah)










