Makassar teropongaspirasimasyarskat.com
Dinas pendidikan Provinsi sulawesi selatan mengeluarkan surat edaran pertama tama Ditujukan Sekretaris,
Dan Seluruh Kepala Bidang dan Kepala UPT PTIKP, serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan dari Wilayah I sampai dengan XII se Sulawesi Selatan, dan Kepala UPT Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB
Negeri Maupun Swasta. Fungsional Pengawas Sekolah. Menunjuk di tempat masing masing
SURAT EDARAN dengan Nomor : 004.5/14923-Sekret.2/Disdik
TENTANG Terkait pengelolaan tata kelola koordinasi dan tertib administrasi dan naskah pada lingkup Dinas pendidikan Provinsi sulawesi selatan
Dalam rangka tata kelola jalur koordinasi dan tata tertib administrasi dokumen dan Naskah dalam lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Disampaikan beberapa Hal sebagai berikut
- Untuk administrasi persuratan keluar dari lingkup Dinas Pendidikan Provinsi sulawesi selatan maka pejabat yang berkompeten yang menandatangani
penandatangan satu pintu adalah Kepala Dinas Pendidikan Prov SULSEL adapun seandainya berhalangan karena penugasan atau ada hal lain, maka Sekretaris Dinas pendidikan Prov SULSEL yang dapat bertanda tangan atas sepengetahuan dan persetujuan Kepala Dinas pendidikan SULSEL.
Untuk keperluan administrasi internal Cabang Dinas Pendidikan maka dokumen yang sifatnya rutin itu ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas dengan tembusan kepada Kepala Dinas pendidikan Prov SULSEL sebagai laporan.
Dalam hal dokumen persuratan yang bersifat strategis tentunya sebelum penandatanganan surat tersebut terlebih
dahulu dilaporkan kepada Kepala Dinas untuk mendapatkan persetujuan.
Untuk penandatanganan dokumen Surat Tugas dan Surat Izin Kegiatan Sekolah, diatur sebagai berikut:
Penugasan dalam lingkup internal Cabang Dinas Pendidikan Wilayah ditandatangani oleh
Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah bersangkutan, dan ditembusan kepada Kepala Dinas sebagai laporan.
Penugasan antar Cabang Dinas Pendidikan Wilayah keluar Kabupaten/Kota dalam Provinsi
ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dengan tembusan Kepala Dinas.
Penugasan keluar Provinsi ditandatangani oleh Kepala Dinas pendidikan Prov SULSEL dengan melampirkan Nota Dinas sebagai
penjelasan urgensi kunjungan dan jumlah orang, tempat kunjungan dan laporan keperluan rencana kunjungan secara umum.
• Surat Tugas dalam Provinsi lingkup Kantor Induk, ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Prov SULSEL, dan apabila Kepala Dinas berhalangan karena kepentingan penugasan, maka tentunya dapat ditandatangani oleh Sekretaris Disdik SULSEL setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Kepala Dinas.
Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) bagi Kepala UPT Satuan Pendidikan dan Pejabat administrasi hanya dapat ditandatangani oleh Kepala Dinas pendidikan prov sulsel
Surat Persetujuan bagi ASN menjadi Kepala Sekolah Swasta juga itu ditandatangani oleh Kepala Dinas.
Untuk Penandatangan Nota Kesepahaman (MOU) dengan mitra maupun instansi lain ditandatangani oleh Kepala Dinas.
Selanjutnya Kepala Bidang, Kepala UPT PTIKP, Kepala Cabang
Dinas dan Kepala UPT Satuan Pendidikan dilarang bertanda tangan pada Dokumen MOU tanpa persetujuan atau
pendelegasian kewenangan atau penugasan dari Kepala Dinas secara tertulis.
Turunan MOU
berupa Perjanjian Kerjasama dapat ditandangani oleh Kepala Bidang, Kepala UPT PTIKP, Kepala
Cabang Dinas atau Kepala UPT Satuan Pendidikan setelah terlebih dahulu di review oleh Pokja Hukum Dinas Pendidikan dan mendapat izin atau persetujuan Kepala Dinas.
Dalam rangka tertib koordinasi dan administrasi maka seluruh administrasi persuratan dan jalur
koordinasi UPT Satuan Pendidikan SMAN/SMKN/SLBN ke Kantor Induk Dinas Pendidikan
Provinsi dilaksanakan melalui Cabang Dinas Pendidikan wilayah masing-masing.
Sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas, maka seluruh fungsional
Pengawas Sekolah dalam pelaksanaan tugasnya wajib berkoordinasi dan melaporkan hasil tugasnya kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan dalam wilayah sekolah bina masing-masing.
Sekretaris diminta untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan Surat Edaran ini.
Ketidakpatuhan terhadap isi Surat Edaran ini dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.Demikian disampaikan dengan jelas serat edaran tersebut untuk dilaksanakan.
Ditandatangani oleh Kepala dinas pendidikan Prov SULSEL
Dr. SETIAWAN ASWAD, M.Dev. Plg.
Untuk memastikan kejelasan media konfirmasi kasubag umum terkait adanya surat edaran tersebut yang dikeluarkan dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, terkait tata kelola administrasi dan tertib jalur koordinasi kepala subag umum, Persuratan, kepegawaian dan hukum dinas pendidikan Prov SULSEL Muhammad Hazairin. SH.MH, membenarkan adanya surat edaran tersebut tanggal 9 desember 2022 yang dikeluarkan dinas pendidikan Prov SULSEL dalam rangka Tertib Tata kelola Administrasi dan jalur komunikasi.jelasnya Hazairin.
(Muh Ahmad).