MAKASSAR, 𝗧𝗘𝗥𝗢𝗣𝗢𝗡𝗚𝗔𝗦𝗣𝗜𝗥𝗔𝗦𝗜𝗠𝗔𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗞𝗔𝗧.𝗖𝗢𝗠 | Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan memberlakukan kerja kedinasan secara fleksibel, melalui Flexible Working Arrangement (FWA).
Keputusan penerapan FWA berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Kadis Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin tertanggal 8 Februari 2026.
Dalam surat edaran itu, pemberlakuan FWA mulai berlaku pada Senin 9 Februari 2026.
“FWA memberikan kebebasan kepada ASN untuk menentukan waktu, lokasi dan cara bekerja tanpa mengurangi standar kinerja dan tanggung jawab,” papar Iqbal.
Iqbal juga memberikan kepastian bahwa selama FWA, pelayanan tetap berjalan secara optimal.
“Setiap pegawai perlu melakukan komunikasi dan koordinasi, sehingga pelayanan bisa berjalan secara maksimal,” tandasnya.
Dalam surat edaran itu, kehadiran pegawai setiap bidang atau unit kerja sebesar 50 persen.
ASN termasuk di cabang dinas melakukan FWA, dengan sistem secara bergantian untuk melakukan tugas kedinasan dan berdasarkan daftar nama yang telah diberikan.
“Setiap unit kerja agar menyiapkan nomor kontak untuk kelancaran pelayanan,” tambahnya.
Dengan adanya edaran FWA, pihaknya berharap agar pelayanan tetap berjalan dan tidak terabaikan. Evaluasi akan dilakukan selama pemberlakuan FWA ini.
(Budi/PPID Disdik Sulsel)











