TeropongAspirasiMasyarakat.com | Konut
Maraknya dugaan pertambangan Ilegal Mining di blok Mandiodo Konawe Utara Sulawesi Tenggara Kian Merajalela dan tak bisa lagi di bendung
Kegiatan Pertambangan tersebut dilakukan semenjak PT ANTAM mengambil Alih 11 IUP namun beberapa oknum sampai sekarang masih bebas melakukan pertambangan ilegal, dari pemantauan tim media pada hari Sabtu 07/05/2022 masih melihat adanya aktivitas pertambangan
Aktivitas tersebut dilakukan di WIUP Eks Wanagon dan Hafar, dalam wilayah tersebut resmi di cabut dan di kuasai oleh PT.ANTAM, wilayah eks Wanagon dan Hafar juga masuk dalam kawasa Hutan Produksi Terbatas (HPT)
Dalam artian apabila mau melakukan aktivitas di dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) harus memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), apabila tidak meliki Izin tersebut maka pertambangan tentunya dinyatakan ilegal
Dan apabila mereka melakukan pengiriman Ore nikel ke tujuan itu dilengkapi dokumen siapa? Sementara mereka tidak memiliki izin, maka itu TIM dari media menilai adanya saling kerja sama dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Maka itu dalam wilayah Eks Wanagon dan Eks Hafar KLHK maupun Dinas Kehutanan sudah memasang papan plant tentang larangan melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin, dan sudah tertera pula sangsi apabila melakukan pelanggaran
Kami masih menelusuri PT. apa yang melakukan kegiatan ilegal mining tersebut, semogs tidak ada oknum yang terlibat dalam memuluskan kegiatan yang diduga ilegal tersebut.
Apabila kami sudah mendapatkan bukti yang kuat kami harap APH Harus mengambil sikap yang tegas dan menindak para penambang ilegal yang berada di WIUP Eks Wanagon Dan Hafar. (Suhardin).