Makassar:teropongaspirasimasyarakat.com
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan tela mengeluarkan surat edaran nomor 800/6790-sekret2/DISDIK semenjak bulan mei tahun 2022 Tentang Edaran larangan KKN dan pungli bagi Seluruh dalam lingkup pendidikan dan seluruh Sekolah SMA, SMK, SLB se Sulawesi Selatan.
Untuk jalasnya terkait surat edaran tersebut pihak media menghubungi kasubaq umun,kepegawaian dan hukum, Muhammad Hazairin SH.MH, dengan jelas Menurutnya bahwa melalui surat edaran Pencegahan untuk tidak terjadinya Praktek KKN dalam lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan tentunya sudah sangat jelas ditegaskan sebagai mana jelasnya dari 6 poin yang di tandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan Provinsi Dr. Setiawan Aswad, M. Dev melarang Seluruh praktek KKN termasuk pungli pada seluruh pelayanan pada Sekolah SMA/SMK dan SLB se Sulawesi Selatan jelasnya hazirin, SH. MH.
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Dr. Harpansa, M.M menekankan bahwa, surat edaran ini sebagai peringatan bagi seluruh ASN di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi termasuk terhadap Kepala Sekolah dan jajarannya untuk tidak mencoba coba untuk melakukan KKN dan Pungli, disekolah
” Bapak Gubernur sulawesi selatan sangat jelas selalu menyampaikan kepada kita semua untuk tetap tegak lurus dalam melaksanakan tugas, kalau pun yang tidak berkomitmen dengan melakukan pelanggaran tentunya Sanksi dan Hukuman berat akan diberlakukan tanpa Pandang Bulu” Sebagai mana yang disampaikan dan pesan Gubernur ujar Harpansa.

Harpansa memastikan bahwa tidak ada intervensi Gubernur dan Keluarga gubernur dalam aktivitas pengadaan barang dan jasa di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi selatan termasuk di sekolah sekolah. Apabila ada segelintir oknum yang membawa dan mengatasnamakan Gubernur dan Keluarga Gubernur dapat dipastikan itu adalah perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab jelas

Harpansa menambahkan bahwa Kepala Dinas juga selalu mengingatkan kami dan jajaran untuk bekerja secara profesional dan berintegritas, beliau selalu berpesan untuk tidak pernah melayani oknum oknum yang mengatasnamakan Gubernur, Keluarga Gubernur dan Kepala Dinas untuk mendapatkan Proyek dan pekerjaan pada Dinas Pendidikan, sebab arahan Gubernur Sulawesi Selatan sangat tegas, yaitu seluruh kegiatan pada seluruh OPD harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, tanpa membeda-bedakan latar belakang seseorang.
Lanjut Harpansa menegaskan kalau ada ASN dan Non ASN yang terbukti melanggar maka akan dikenakan sanksi secara tegas, karena Kepala Dinas Pendidikan dalam setiap kesempatan selalu mewanti wanti Pejabat dan Kepala Sekolah dalam lingkup Dinas Pendidikan untuk bekerja dan bertindak secara Profesional. Dengan pola kerja yang profesional maka seluruh komunikasi dengan pihak terkait akan mengedepankan integritas dan menjunjung tinggi Good Governance yaitu asas pemerintahan yang Baik.tutup harpansa.(Muh. Ahmad).