MAKASSAR , π§ππ₯π’π£π’π‘πππ¦π£ππ₯ππ¦ππ ππ¦π¬ππ₯ππππ§.ππ’π βLangkah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan terhadap beberapa pejabat di lingkup Disdik Sulsel menuai sorotan. SK yang ditandatangani langsung oleh Kadisdik itu dinilai tidak sesuai aturan kepegawaian, karena dasar kewenangan berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Gubernur.
Berdasarkan regulasi, penonaktifan sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam beberapa payung hukum, di antaranya :
- UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN,
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,
- PP No. 11 Tahun 2017 PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Dalam aturan tersebut, yang berwenang menonaktifkan atau memberhentikan sementara pejabat ASN di tingkat provinsi adalah Gubernur sebagai PPK. Kewenangan ini dapat didelegasikan kepada pejabat tertentu, misalnya Sekretaris Daerah, tetapi tidak otomatis melekat pada kepala dinas.
Sementara itu, PP 94 Tahun 2021 Pasal 40 menyebutkan bahwa ASN bisa dibebaskan sementara dari jabatannya hanya jika:
- Sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
- Sedang dalam proses perkara pidana (misalnya ditahan).
- Sedang dalam pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Kode Etik atau badan sejenis.
Dengan demikian, hanya dugaan tanpa dasar pemeriksaan resmi tidak cukup menjadi alasan untuk menonaktifkan seorang ASN.
Posisi kepala dinas, sesuai aturan, hanya sebatas dapat mengusulkan penonaktifan. Keputusan sah berupa SK pembebasan sementara/nonaktif wajib diterbitkan oleh Gubernur atau pejabat yang mendapat mandat resmi.
Kesimpulannya, penonaktifan sejumlah pejabat di Disdik Sulsel oleh Kadisdik dinilai tidak memiliki dasar kewenangan yang kuat. Praktik tersebut dipandang berpotensi melanggar aturan kepegawaian yang berlaku. Ujar sumber.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Dikonfirmasi terkait Hal itu sampai saat ini belum ada Tanggapannya. (Muh Ahmad)