MERAUKE, 𝗧𝗘𝗥𝗢𝗣𝗢𝗡𝗚𝗔𝗦𝗣𝗜𝗥𝗔𝗦𝗜𝗠𝗔𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗞𝗔𝗧.𝗖𝗢𝗠 | Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menyebut Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua ibarat manusia yang berdiri di atas dua kaki.
Pernyataan itu disampaikannya dalam sambutan sekaligus seminar lokakarya pencegahan korupsi dalam tata kelola dana Otsus, yang digelar Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Swissbel-Hotel Merauke, Rabu (20/8/2025).
Menurut Apolo, kaki pertama Otsus termuat dalam Pasal 1 hingga 39 yang mengatur program percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua. Sementara kaki kedua dimuat dalam Pasal 40 hingga 78 yang menekankan pada program rekonsiliasi.

“Ada dua tujuan besar dalam undang-undang Otsus. Pertama, program pembangunan kesejahteraan Papua. Kedua, program rekonsiliasi,” jelasnya.
Apolo menguraikan, percepatan pembangunan penting dilakukan karena Papua baru memulai pembangunan daerah sejak tahun 1970, setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang pembentukan Provinsi Irian Barat. Saat itu, Papua baru memiliki gubernur pertama dan sembilan bupati dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perdana sebesar Rp400 miliar.
“Untuk itulah, kaki pertama Otsus harus diarahkan pada percepatan pembangunan guna mengejar ketertinggalan. Dana Otsus harus menjadi pendorong, bukan sekadar pengganti,” tegasnya.
Gubernur berharap agar seluruh program yang didanai Otsus, baik pembangunan sarana prasarana maupun peningkatan sumber daya manusia, benar-benar mampu membawa manfaat nyata bagi masyarakat Papua. TAMC
(Berita ini dilansir dari website resmi Provinsi Papua Selatan. Sumber: Biro Umum Setda Provinsi Papua Selatan).