Sinjai
Teropongaspirasimasyarakat.com
Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin PNS. AY S.Pd seorang guru di UPT SMAN 5 Sinjai, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, diibaratkan seperti jatuh ketimpa tangga pula. Mantan kepala SMA 5 Sinjai yang saat ini guru SMAN 8 Sinjai, kembali dilakukan proses pemeriksaan atas dasar surat KCD Wil.V Bulukumba Np. 005/001451-CD.Wil.V/Disdik tanggal 22 Februari 2024 perihal permohonan pemeriksaan khusus.
Kepala cabang dinas pendidikan wilayah V dinilai lebih condong mencari solusi aman, daripada melakukan pembinaan terhadap bawahannya (Aliyuddin) mantan Guru SMAN 5 sinjai sekaligus mantan kepala Sekolah tersebut yang dinonjob hanya berdasarkan Aksi Penolakan oleh oknum tertentu.
Hal ini semestinya dilakukan pembinaan secara berjenjang, termasuk memberikan teguran lisan dan tertulis sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Inspektorat Daerah Sulsel menugaskan Tim melakukan pengawasan dengan tujuan untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin PNS a.n. Aliyuddin, S.Pd., guru UPT SMA Negeri 5 Sinjai. Surat Tugas No. 094/455/B.5/Iprov tanggal 14 Juni 2024 termasuk Drs. Syamsul Rijal, M.Sl. kepala cabang dinas pendidikan wil.V sebagai anggota tim.
Dihubungi melalui telepon selulernya pada Sabtu, 22-6-2024, Aliyuddin membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh Tim dari Inspektorat, pada Kamis, 20-6-2024, hanya saja disayangkan KCD Wil.V sebagai TIM. dan sebagai tindak lanjut dari laporan cabang dinas pendidikan wilayah V, Syamsurijal tidak ikut serta dalam Tim pemeriksa tersebut.
“Pak Syamsurijal Tidak Datangki, iye hanya dari Inspektorat saja”
Mengenai substansi pemeriksaan, disampaikan secara singkat bahwa dirinya dilaporkan tidak masuk kerja sejak bulan Januari 2022 sampai bulan Maret 2023 atau selama 15 bulan.
Menjadi pertanyaan bahwa masalah tersebut yang terjadi pada waktu ia selaku kepala UPT SMAN 5 Sinjai, berawal adanya aksi penolakan diterimanya siswa yang berstatus Andikpas (Anak Didik Lapas) pada hari kamis (25-8-2022) lalu, sehingga nampak jelas bahwa laporan tersebut mengada-ada.
Semestinya pemeriksaan khusus ini dilakukan sejak 19-12-2022 yaitu pada saat terbitnya Keputusan Gubernur Sulsel No. 188-4/2451-Sekret.2/Disdik tentang pemberhentian sementara Aliyuddin selaku Kepala UPT SMAN 5 Sinjai tanggal 16-12-2022 yang ditandatangani oleh Kadisdik Sulsel a.n. Gubernur. Dalam pertimbangan keputusan tersebut pada huruf b. bahwa “untuk kepentingan pemeriksaan menyeluruh dst”.
Pemeriksaan khusus itu juga sekaligus termasuk penunjukan H. Sabri, S.Pd., M.Pd.(pengawas sekolah) sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala UPT SMAN 5 Sinjai dengan Surat Tugas No. 800/15170-Sekret.2/DISDIK tanggal 16-12-2022. karena terjadi pelanggaran terhadap PP No.94 tahun 2021 pasal 31 ayat 3 dan UU No.30 tahun 2014 pasal 14 ayat 2 dengan sangat jelas bahwa pelaksana tugas ditunjuk jika pejabat definitif berhalangan tetap, Hal itu lah yang semestinya ditindaklanjuti karena tidak boleh seenaknya orang diberhentikan, ujar salah seorang pemerhati pendidikan yang tidak ingin namanya disebut.
Untuk lebih jelasnya media menghubungi jumat 21 juni 2024 di konfirmasi kepala cabang dinas pendidikan wilayah V Drs Syamsul Rijal.M.Si membenarkan adanya pemeriksaan kepada Aliyuddin Guru SMAN 5 Sinjai, Kacabdisdik wil V lanjut menjelaskan, bahwa masalahnya ini memang sudah lama berlangsung sejak tahun lalu, dia juga mengakui bahwa sudah melalui proses pemberian surat teguran tertulis, namun tidak secara rinci dijelaskan apakah teguran lisan, teguran tertulis berapa kali.(Muh Ahmad)