Teropongaspirasimasyarakat.com
DR. RIDWAN ISMAIL RAZAK , S.Sos., M.SI., CPN,
mengakui banyak ucapan selamat Dari berbagai teman dan kerabat mengirimkan ucapan Selamat dan Sukses kepada, DR. RIDWAN (Alumni Mediasi IPPI) yang sukses diterima sebagai Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri makassar Kelas 1A di sulawesi selatan.
Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., kembali mengabarkan
berita gembira, Bahwa Sudah kesekian kalinya, dalam Hal ini terkait salah satu Alumni Mediasi IPPI yang sukses diterima sebagai Mediator Non-Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A.
Selanjutnya bahwa Selaku Presiden DSI mengucapkan Selamat dan Sukses kepada, Dr. Ridwan Ismail Razak, S.Sos.,M.Si, (Alumni Mediasi IPPI) yang sukses diterima sebagai Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Kelas 1A. makassar, ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (19/01/2023).

“Perlu saya sampaikan bahwa, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) merupakan Wadah Tunggal Organisasi Profesi Praktisi, Sebagai Lembaga Independen profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Saat ini, kami terus berupaya menghadirkan para Mediator yang profesional di berbagai Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia,” katanya.
Dewan Sengketa Indonesia dalam kiprahnya merupakan sebuah terobosan dan solusi bagi para pemangku kepentingan, sehingga dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak,”jelasnya.

Hadirnya Mediator Non-hakim di berbagai Pengadilan Agama di Indonesia ini menjadi solusi bagi masyarakat dalam menyelesaikan segala permasalahan.
DR Ridwan ismail Razak, menjelaskan melalui WA miliknya menjawab pertanyaan terkait suksesnya diterima sebagai Mediator NON Hakim pada pengadilan negeri makassar kelas 1A

Ridwan membenarkan banyaknya ucapan selamat dan sukses atas diterimanya menjadi mediator Non Hakim itu adalah bagian dari motivasi sekaligus menjelaskan bahwa keinginan menjadi mediator Non hakim pada pengadilan negeri makassar kelas 1A.menurutnya bahwa saya mencermati, hukum acara perdata pada pasal 154 R.Bg.
Mendorong para pihak yang bersengketa untuk menempuh proses damai yang dapat ditempuh dengan mengintegrasikan proses mediasi ke dalam prosedur berperkara, sehingga menjadi salah satu instrumen yang efektif mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa selain itu proses pengadilan yang bersifat sebagai memutus.

Lanjut Ridwan menambahkan bahwa Mediasi merupakan salah satu proses dari penyelesaian sengketa yang lebih cepat, murah yang dapat memberikan akses yang lebih besar pada para pihak untuk menemukan penyelesaian sengketa yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.

Untuk menjadi seorang mediator yang menjalankan fungsi mediasi pada asasnya wajib memiliki sertifikat mediator yang diperoleh setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari mahkamah agung republik Indonesia.DR. Ridwan Ismail Razak, S.Sos.,M.SI, tuturnya. (Muh Ahmad).