Teropongaspirasimasyarakat.com | KONUT – Diduga menambang ilegal Alat Jenis Excavator milik PT. Parama Nikel Indonesia (PT.PNI) yang diduga sedang melakukan penambangan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tepatnya di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara, di sita oleh pihak yang berwenang, Senin,5/09/2022.
Saat proses penangkapan, oleh polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku di lokasi penambangan ilegal. berinisial SA yang sedang melaksanakan kegiatan penambangan di dalam wilayah kawasan hutan lindung.
berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, ada diduga 5 unit excavator berbagai merek yang sudah di bentangi garis police line, diantaranya: 2 (dua) unit excavator Komatsu type PC 200 warna kuning, 1 (satu) unit excavator Sany type PC 200 warna kuning, 1 (satu) unit excavator Kobelco type SK 200 warna hijau tosca, 1 (satu) unit excavator Cat type warna kuning.


Dalam kejadian ini termasuk tindak pidana yang diatur dalam UU No 3 Tahun 2020 Pasal 158 Tentang pertambangan mineral dan batubara yang sangat jelas, bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Sampai berita ini terbit pihak PT PNI Dan, Media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak berwenang terkait masalah tersebut.
Suhardin