Makassar:teropongaspirasimasyarakat.com
Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022. mengenai pendataan tenaga non ASN. Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan Sosialisasi Pendataan Tenaga Non AS lingkup Dinas Pendidikan prov.SulSel. Senin (05/9/2022).
Sekretaris Dinas Pendidikan Prov.SulSel, Drs.Harpansa.,MM didampingi Kasubag Umum Kepegawaian dan Hukum Disdik SulSel, Muhammad Hazairin.SH.,MH membuka langsung melaksanakan sosialisasi yang diselenggarakan di lantai 2 ruang Prof.Amiruddin Disdik SulSel.
Narasumber yang hadir dalam sosialisasi ini, yaitu Kepala Bidang BKD, Bustanul Arifin,SH dan Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur, Aba Subagia.

Kegiatan ini dirangkaikan juga dengan pengenalan aplikasi pendataan NON ASN. Turut hadir Kasubag Keuangan, Muhammad Arfan, Kacabdis Pendidikan Wil.IX,Tien Suharti dengan peserta berasal dari 12 Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Srlatan, yang diikuti oleh operator cabang dinas pendidikan bersama Kasubag Tata Usaha bersama Kepalas seksi.

Sekretaris Dinas Pendidikan Prov SulSel, Drs.Harpansa.,MM menyampaikan bahwa pendataan tenaga non ASN ini bertujuan untuk memastikan kalau data non ASN Disdik valid dan tidak ada lagi perbedaan data, olehnya itu diadakan penyamaan data, ujar Harpansa.
lanjut Harpansa. bagi operator, pastikan tidak ada lagi yang tidak terdata dari non ASN. Data yang masuk harus di verivikasi pada subag umum, kepegawaian dan hukum disdik sulsel sebelum dikirimkan ke BKD. Diharapkan kepada semua Cabang Dinas pendidikan untuk sedapat mungkin ada verivikasi aktual dengan mengecek di sekolah masing masing, apakah tenaga non ASN tersebut masih aktif atau tidak.
sementara itu Kasubag Umum Kepegawaian dan Hukum, Muhammad Hazaiein SH.,MH menyampaikan, agar peserta kegiatan ini dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan semaksimal mungkin agar dalam pegimputan data tenaga non ASN tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Narasumber Kegiatan, Bustanul Arifin dalam arahannya menyampaikan bahwa tujuan Pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun untuk mencari solusi atas persoalan ini. dan sebagai bahan pengambilan kebijakan, untuk menyelesaikan permasalahan terkait tenaga non-ASN satu per satu sesuai kebutuhan formasi.
pembuatan akun tenaga non ASN diawali dengan pengimputan data oleh operator masing masing Cabang Dinas pendidikan selanjutnya baru akan diisi oleh tenaga non ASN melalui akun yang telah disiapkan.Pengimputan hanya sampai batas tanggal 14 September 2022 “jelasnya Bustanul (*)