Teropong Aspirasi Masyarakat
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • Login
  • Home
  • News
    • Semua
    • Daerah
    • Nasional
    Kolaborasi Polda Jatim dan BBWS Brantas di Hari Bhayangkara ke -79: Bangun Sumur Bor Dukung Efisiensi Air dan Ketahanan Pangan

    Kolaborasi Polda Jatim dan BBWS Brantas di Hari Bhayangkara ke -79: Bangun Sumur Bor Dukung Efisiensi Air dan Ketahanan Pangan

    167 Guru Jalani Tes Uji Kompetensi

    167 Guru Jalani Tes Uji Kompetensi

    Libur Sekolah, Masjid Mir’aatul Khaerat Ablam, Gelar Sunat Gratis

    Libur Sekolah, Masjid Mir’aatul Khaerat Ablam, Gelar Sunat Gratis

    Maros Kembali Pertahankan Juara Umum III di Kejurnas Shorinji Kempo Rektor Unhas Cup XVII

    Maros Kembali Pertahankan Juara Umum III di Kejurnas Shorinji Kempo Rektor Unhas Cup XVII

    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi
  • Home
  • News
    • Semua
    • Daerah
    • Nasional
    Kolaborasi Polda Jatim dan BBWS Brantas di Hari Bhayangkara ke -79: Bangun Sumur Bor Dukung Efisiensi Air dan Ketahanan Pangan

    Kolaborasi Polda Jatim dan BBWS Brantas di Hari Bhayangkara ke -79: Bangun Sumur Bor Dukung Efisiensi Air dan Ketahanan Pangan

    167 Guru Jalani Tes Uji Kompetensi

    167 Guru Jalani Tes Uji Kompetensi

    Libur Sekolah, Masjid Mir’aatul Khaerat Ablam, Gelar Sunat Gratis

    Libur Sekolah, Masjid Mir’aatul Khaerat Ablam, Gelar Sunat Gratis

    Maros Kembali Pertahankan Juara Umum III di Kejurnas Shorinji Kempo Rektor Unhas Cup XVII

    Maros Kembali Pertahankan Juara Umum III di Kejurnas Shorinji Kempo Rektor Unhas Cup XVII

    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
Teropong Aspirasi Masyarakat
Home News Daerah

Polrestabes dan Kejari Makassar di Praperadilan, Pemohon Hadirkan Saksi Ahli Dari UIT

a.RISWAN by a.RISWAN
Oktober 29, 2021
Reading Time:3min read
0
Polrestabes dan Kejari Makassar di Praperadilan, Pemohon Hadirkan Saksi Ahli Dari UIT

Makassar, teropongaspirasimasyarakat.com
Hengky Lisady Melalui Kuasa Hukumnya, HR & Partnersi Law Office, Husain Rahim Saijje, S.H,, Rahmatullah, S.H., dan Ince Sri Hidayati, DM., S.H., Sebagai pemohon mengajukan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Makassar, melawan Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes (Termohon 1) dan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Cq. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar (Termohon 2)
Sidang Praperadilan ini di pimpin langsung oleh majelis hakim tunggal Yamto, S.H.,M.H., berlangsung mulai sekitar pukul 14. 50. WITA di ruang sidang utama Dr. Harifin A. Tumpa, S.H.,M.H. selasa 26/10/2021.

RELATED POSTS

Kolaborasi Polda Jatim dan BBWS Brantas di Hari Bhayangkara ke -79: Bangun Sumur Bor Dukung Efisiensi Air dan Ketahanan Pangan

167 Guru Jalani Tes Uji Kompetensi

Libur Sekolah, Masjid Mir’aatul Khaerat Ablam, Gelar Sunat Gratis

Turut hadir dalam sidang ini kuasa hukum pihak pemohon dan termohon Polrestabes Makassar serta Kejaksaan Negeri Makassar, dalam agenda sidang ke dua ini Pihak pemohon Praperadilan menghadirkan saksi ahli dari akademisi Universitas Indonesia Timur Dr. Makkah HM, S.H.,M.H.,M.Kn.

Kuasa Hukum Hengky Lisady selaku pemohon Praperadilan, Husain Rahim Saijje, S.H., saat ditanyakan Wartawan apa alasannya sehingga melakukan Praperadilan, “Adapun alasan kami melakukan Praperadilan karena Termohon 1 (Polrestabes) menetapkan Tersangka kepada pemohon Hengky Lisady dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 372 KUHPidana dan atas penyitaan alat bukti surat-surat yang ditetapkan oleh termohon berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan lanjutan Nomor : A.3/159/VII/Res.1.11/2020/Reskrim tanggal 23 juli 2020.

Tim Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan


Sesuai apa yang kami sampaikan dalam surat permohonan Praperadilan kepada majelis hakim maka penetapan tersangka atas diri pemohon dalam penyidikan lanjutan Nomor : A.3/159/VII/Res 1.11/2020/Reskrim Didasarkan pada alat bukti dan penyitaan barang bukti yang sudah tidak berlaku dan tidak sah menurut hukum yang berkekuatan tetap. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang kami sampaikan, Proses penyidikan lanjutan yang dijalankan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka terdapat penyimpangan yang menyalahi aturan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak berdasar hukum.” Ungkapnya
.
Saksi Ahli dari akademisi Fakultas Hukum UIT Dr. Makkah HM, S.H.,M.H.,M.Kn. dalam keterangannya menyampaikan bahwa, “Putusan praperadilan pasca keluarnya Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor. 4 Tahun 2016 tentang larangan Peninjauan kembali praperadilan itu jelas mengatur bahwa putusan praperadilan itu bersifat final dan mengikat dan tidak ada upaya hukum Peninjuauan Kembali ( PK) tidak mengurangi kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan ulang tetapi harus minimal dua alat bukti baru yang sah yang belum pernah yang dipergunakan alat bukti dalam perkara sebelumnya, Kalau ada hal seperti itu yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum, jelas penetapan tersangka itu unprosedural (tidak prosedural) sehingga Penetapan tersangka menjadi materi permohonan praperadilan.

Penetapan tersangka pasca putusan MK nomor 21/PUU-XII/214 tanggal 28 Oktober 2014 yang memasukkan materi praperadilan berupa penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan memperluas materi praperadilan dalam pasal 77 KUHAP yang sebelumnya hanya materi tidak sahnya penangkapan, penahanan terbitnya SP3 di tingkat penyidikan dan penuntutan serta materi gugatan ganti rugi dan rehabilitasi karena perkaranya dihentikan ditingkat penyidikan dan penuntutan kemudian penetapan tersangka sebelum keluarnya putusan MK itu penyidik atau penuntut umum hanya berpatokan bukti yang cukup atau bukti permulaan atau bukti permulaan yang cukup sekarang ini tidak mengikat lagi tetapi penetapan tersangka harus minimal dua alat bukti seperti yang diatur 184 KUHAP yang diperoleh dengan cara yang sah dan kalau itu tidak memenuhi itu jelas penetapan tersangka itu unproseduRal kemudian kalau ada putusan praperadilan padahal sebelumnya sudah ada putusan praperadilan (praperadilan diatas praperadilan ) ibaratnya seperti lingkaran setan yang tidak berkesudahan seperti ini pernah dulu terjadi PK diatas PK itu seperti lingkaran setan yang tidak ada habisnya sehingga para penegak hukum harus patuh terhadap PERMA nomor 4 tahun 2016 tentang larangan peninjauan Kembeali putusan parperadilan dimana perma ini latar belakang terbitnya dilandasi dengan putusan MK nomor 56 tahun 2011 yang mencabut menyatakan tidak berlaku pasal 83 ayat 2 tentang tidak ada upaya hukum banding bagi putusan praperadilan sehingga putusan praperadilan bersifat final dan mengikat selain itu terbitnya perma ini juga dilandasi adanya putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014. Namun tidak menghalangi penyidik untuk melakukan penyidikan ulang tetapi harus dengan dua alat bukti yang sah dan 2 bukti itu bukan alat bukti yang pernah dipergunakan sebelumnya dan diperoleh dengan cara yang sah ditambah dengan barang bukti banding, dan walaupun penyidik memilki dua alat bukti baru (Novum) akan tetapi diperoleh tidak sesuai dengan prosedural (unprosedural) maka tetap penetapan tersangka tidak sah.

Bahwa mudah2 han kasus dimana saksi ahli memberikan keterangan ahli ini akam menjadi rekomendasi MA mengeluarkan PERMA tentang larangan melakukan praperadilan kembali atas putusan praperadilan (Prapid diatas prapid) karena akan menjadi preseden buruk tentang penegakan hukum di negara kita dan kasus tersebut tidak akan pernah ada ujungnya , sehingga MA harus berani mengeluarkan PERMA tenang larangan melakukan permohonan praperadilan diatas putusan praperadilan seperti yang pernah terjadi PK diatas PK.” Kata Dr. Makkah HM, yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum UIT.(Makmur Amin).

What’s your Reaction?
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Buy JNews
ADVERTISEMENT

Bagikan ini:

  • Skype
  • Pinterest
  • Pocket
  • Reddit
  • LinkedIn
  • Tumblr

Terkait

ShareTweetSendShareShare
a.RISWAN

a.RISWAN

Related Posts

Kolaborasi Polda Jatim dan BBWS Brantas di Hari Bhayangkara ke -79: Bangun Sumur Bor Dukung Efisiensi Air dan Ketahanan Pangan
News

Kolaborasi Polda Jatim dan BBWS Brantas di Hari Bhayangkara ke -79: Bangun Sumur Bor Dukung Efisiensi Air dan Ketahanan Pangan

Juli 1, 2025
167 Guru Jalani Tes Uji Kompetensi
News

167 Guru Jalani Tes Uji Kompetensi

Juli 1, 2025
Libur Sekolah, Masjid Mir’aatul Khaerat Ablam, Gelar Sunat Gratis
News

Libur Sekolah, Masjid Mir’aatul Khaerat Ablam, Gelar Sunat Gratis

Juni 30, 2025
Maros Kembali Pertahankan Juara Umum III di Kejurnas Shorinji Kempo Rektor Unhas Cup XVII
News

Maros Kembali Pertahankan Juara Umum III di Kejurnas Shorinji Kempo Rektor Unhas Cup XVII

Juni 30, 2025
SMKN 1 Bulukumba Lepas 306 Siswa untuk Praktek Kerja Lapangan
News

SMKN 1 Bulukumba Lepas 306 Siswa untuk Praktek Kerja Lapangan

Juni 30, 2025
Bawa Sambutan di Musyker PJTI ke V, Begini Pesan Kiai Sudirman
News

Bawa Sambutan di Musyker PJTI ke V, Begini Pesan Kiai Sudirman

Juni 30, 2025
Next Post
Dr. H. Basri, S.Pd. M.Pd Kepala bidang PKPLK Dinas Pendidikan Prov SulSel Rencana Aksi daerah pada Penyandang Disabilitas Itu Adalah Harapan kita

Dr. H. Basri, S.Pd. M.Pd Kepala bidang PKPLK Dinas Pendidikan Prov SulSel Rencana Aksi daerah pada Penyandang Disabilitas Itu Adalah Harapan kita

LP Kasus Penganiayaan di Polsek Eremerasa Jalan Ditempat, Tim Hukum LBH LMP : Kami akan melakukan upaya hukum bila tak direspon

Please login to join discussion

Cuaca

Fans Page

Teropong Aspirasi Masyarakat.com

Paling Popoler

  • Ribuan Pegawai Non-ASN Disdik Sulsel Dirumahkan, Pemprov Instruksikan Penyesuaian Gaji Mulai 1 Juni 2025

    Ribuan Pegawai Non-ASN Disdik Sulsel Dirumahkan, Pemprov Instruksikan Penyesuaian Gaji Mulai 1 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemenang LKS SMK Provinsi Sulawesi Selatan 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Electrical Installation Skills Competition 2025: Politeknik Bosowa Wujudkan SDM Unggul di Bidang Kelistrikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Staf Kepresidenan Puji Smart School

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LKS Provinsi Sulawesi Selatan 2025 Digelar di SMK Telkom Makassar, Ajak Siswa Berkompetisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maros Kembali Pertahankan Juara Umum III di Kejurnas Shorinji Kempo Rektor Unhas Cup XVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penutupan Meriah Electrical Skills Competition 2025, Teknik Listrik Poltekbos Kukuhkan Generasi Juara Teknik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Arsip

  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
Teropong Aspirasi Masyarakat

Media Online Teropong Aspirasi masyarakat

Pos-pos Terbaru

  • Kolaborasi Polda Jatim dan BBWS Brantas di Hari Bhayangkara ke -79: Bangun Sumur Bor Dukung Efisiensi Air dan Ketahanan Pangan
  • 167 Guru Jalani Tes Uji Kompetensi
  • Libur Sekolah, Masjid Mir’aatul Khaerat Ablam, Gelar Sunat Gratis

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olaraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

© 2021 - 2021 Teropong Aspirasi Masyarakat

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi

© 2021 - 2021 Teropong Aspirasi Masyarakat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Kirim Berita

    error: Content is protected !!