Penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungaan Hidup (KLHK) Wilayah Sulawesi Selatan, menyerahkan tersangka H. Muh. Jabir Bonto ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Penyerahan itu dilakukan di Polda Sulsel Jln. Perintis Kemerdekaan KM 16, Makassar.
Kasi Intelejen Kejari Makassar, Ardiansah Akbar membenarkan perihal penyerahan tersangka tersebut.
Dia mengatakan, tersangka Jabir Bonto sudah menjadi tahanan Kejaksaan.
“Iya ada. Sudah diserahkan ke Kejaksaan dan tahanan Kejaksaan sekarang. Tersangkanya masih dititip di Polda sepertinya,” ujarnya, Selasa (26/1/2021).
Sebelumnya, kasus pengrusakan hutan yang menyeret nama politikus senior Partai Golkar Takalar Jabir Bonto terus bergulir.
Legislator senior Fraksi Partai Golkar itu kini resmi mendekam dalam sel tahanan Mapolda Sulawesi Selatan, Jln. Perintis Kemerdekaan, Makassar, sejak Kamis, 7 Januari 2021 lalu.
Pria yang akrab disapa Haji Bonto digelandang dengan mengenakan rompi oranye.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Takalar ini tersandung kasus pengrusakan hutan Kawasan Suaka Alam Margasatwa Ko’mara, di Desa Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
Penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungaan Hidup (KLHK) wilayah Sulawesi Selatan, Muh. Anies yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penahan kepada Jabir Bonto.
“Iya sudah ditahan di Polda dinda,” kata Penyidik Gakkum KLHK Sulawesi Selatan Muh Anies kepada wartawan, Jum’at (8/1/2021).
Jabir Bonto ditetapkan tersangka oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHKLHK) Wilayah Sulsel.