Makassar,
Teropongaspirasimasyarakat.com
Pada 20 September 2023
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, H.Andi. Iqbal Najamuddin SE, diminta tanggapannya terkait dugaan masih adanya sekolah yang membebani orang tua siswa dengan adanya tambahan pengeluaran dengan Alasan iuran komite disekolah.
Kepala dinas pendidikan dengan tegas bahwa sumbangan komite di sekolah menengah, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa, tidak boleh menetapkan nominal atau mewajibkan
Pernyataan ini dijelaskan dalam wawancara ditemui langsung di ruang kerjanya beliau. H.Andi. Iqbal Najamuddin, SE menegaskan bahwa sementara keikutsertaan komite sekolah tidak dibenarkan, menentukan jumlah dan nominal oleh siswa atau orang tua siswa itu adalah praktik yang tidak benar.
“Kami ingin memastikan bahwa pendidikan adalah hak setiap anak, dan biaya tambahan seperti komite sekolah tidak boleh menjadi beban yang meberatkan bagi keluarga siswa,” kata H. Iqbal, SE.
Dalam upaya untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini, H.Andi Iqbal, SE, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan secara rutin.
Jika ada sekolah yang ditemukan menetapkan nominal wajib atau memberikan target kepada siswa, hal tersebut itu akan menjadi bahan evaluasi yang serius.
H.Andi Iqbal, juga berharap kepada masyarakat, siswa, dan orang tua siswa untuk melaporkan setiap praktik yang melanggar aturan disekolah . “Kami akan menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pendidikan kami,” tambahnya.
Dengan pernyataan yang tegas, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa harus khawatir akan biaya tambahan yang tidak semestinya.
Ini adalah langkah penting dalam mendukung akses pendidikan yang adil dan merata bagi semua siswa di provinsi Sulawesi Selatan ini khususnya bagi anak yang kurang mampu justru sebaliknya mereka punya Hak untuk diberikan bantuan, tegas Andi Iqbal.
Lanjut menjelaskan bahwa kalau ada yang bersedia berpartisipasi melalui komite sekolah adalah hal yang baik, namun kalau ada yang menargetkan nominal kepada siswa untuk memberikan sumbangan itu tidak dibenarkan.
Tetapi jika ada secara sukarela yang mau berpatisipasi dari pihak luar sekolah yang sesuai dengan tujuan sebenarnya melalui komite sekolah, hal tersebut itu yang diharapkan.
“Komite sekolah bukan untuk mencari dana yang ditujukan kepada siswa dan orang tua yang menjadi sasaran,” tegas Kadisdik. (Muh Ahmad).