Pangkep
Agustus 2023 – TeropongAspirasiMasyarakat.com
Bukannya memberikan pelayanan maksimal justru oknum petugas BPN Pangkep malah diduga mengintimidasi pemohon.Terungkap adanya kesalahan yang dilakukan oleh oknum petugas ukur BPN Pangkep dalam tugasnya menangani permohonan untuk kepemilikan sertifikat Hj. NS. mengajukan Permohonan melalui kuasa pemohon, Andi Pangerang SH, sudah 3 tahun mengajukan pendaftaran tiga bidang tanah dimohonkan kepemilikan sertifikat Hj NS yang tepatnya di Desa Manggalung, Pangkep namun sampai saat ini 2023 tidak kunjung ada kejelasan.
Tidak ada pernah pemberitahuan resmi dari BPN pangkep terkait perkembangan permohonannya hingga 15 Mei 2023.mendatangi kantor BPN pangkep untuk menanyakan perkembangan namun gagal tidak bisa menemui dari salah satu yang terkait dengan hal tersebut namun kuasa pemohon tetap berusaha untuk memperoleh kejelasan terkait perkembangan proses pengurusan kepemilikan sertifikat Hj NS.
Setelah pihak pemohon mempertanyakan keterlambatan terbitnya sertifikat. Ternyata, terungkap kesalahan dalam proses pengukuran yang sangat merugikan pemohon.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangkep telah menugaskan dengan surat Tugas Nomor 223/St.20.06/VII/2021 tanggal 13 Juli 2021 atas nama ADE RESTU LISARDI, Jabatan Asisten Surveyor Kadasteral melakukan pengukuran di lapangan,
Melaksanakan tugas pengukuran. Namun, ada yang mengalami kesalahan dalam penulisan luas lokasi. Meskipun luas yang sebenarnya adalah sepuluh Ribu (10.000) meter persegi, namun petugas ukur dengan keliru mereka mencatat 1.000 meter persegi Hal ini menjadi alasan BPN Pangkep untuk keterlambatan proses pengurusan sertifikat, padahal itu adalah kesalahan pihaknya yang seharusnya bertanggung jawab.
Penting untuk dicatat bahwa setelah pengukuran yang dilakukan pihak, BPN Pangkep tidak pernah ada pemberitahuan kepada pemohon mengenai kesalahan tersebut. Baru ada pemberitahuan pada 2023, setelah pemohon mengunjungi kantor BPN Pangkep, 15 mei 2023

Andi Pangerang, kuasa dari pemohon Hj. NS, lanjut bahwa surat yang diterima dari BPN Pangkep. Dinilai surat tersebut itu salah Alamat karena saya hanya sebagai penunjuk batas-batas objek yang seharusnya diukur oleh petugas ukur dengan benar. Lanjut Andi Pangerang bahwa kesalahan ini tentu harus menjadi tanggung jawab petugas ukur BPN pangkep, Ade Restu Lisardi, yang Resmi ditugaskan oleh BPN Pangkep. dengan surat Tugas Nomor 223/St.20.06/VII/2021 tanggal 13 Juli 2021 atas nama ADE RESTU LISARDI Jabatan Asisten Surveyor Kadasteral, jelas Andi Pangerang, bahwa petugas ukur adalah untuk mengukur dan memastikan batas-batas objek tanah dengan benar dan jelas.
Oleh karena itu, BPN Pangkep seharusnya meminta penjelasan dari petugas ukur terkait kesalahan tersebut, bukan mengalihkan tanggung jawab kepada pemohon dan mengintimidasi diancam bahwa 14 hari kalau tidak diukur ulang akan ditutup permohonan tersebut
Kesalahan ini mengundang dugaan adanya motif tertentu di baliknya, seperti adanya kesengajaan yang dapat merugikan pihak pihak , terutama pemohon Hj. NS.
Seharusnya, dalam situasi normal, BPN Pangkep mestinya berkomunikasi langsung dengan petugas ukur Ade Restu, meminta penjelasan karena mereka ditugaskan resmi Resmi oleh lembaga, untuk diminta pertanggungjawaban terkait kesalahan pencatatan yang terjadi, jelasnya
Lain halnya disayangkan adanya , adanya oknum pejabat di BPN Pangkep dengan Arogannya dikabarkan telah melakukan intimidasi terhadap pihak pemohon. Dengan Ancaman bahwa jika dalam waktu 14 hari pemohon tidak dilakukan pengukuran ulang, permohonan tersebut akan ditutup secara sepihak.
Upaya media untuk mengonfirmasi permasalahan ini pada pihak berwenang, menghubungi salah satu pejabat di kanwil pertanahan BPN Provinsi Sulawesi Selatan, melalui whatsapp miliknya sebagai fungsi pengawasan agar tidak terkesan tutup mata namun, belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Hal serupa dilakukan ketika media menghubungi kepala kantor pertanahan BPN Pangkep untuk dikonfirmasi melalui Whatsapp miliknya juga sampai berita ini live belum ada tanggapan.
Hal ini menunjukkan adanya dugaan kelalaian dan ketidak transparan dalam penanganan permohonan sertifikat tanah oleh BPN Pangkep.kuasa pemohon berharap agar pihak berwenang, Kanwil pertanahan BPN provinsi Sulawesi selatan, menindaklanjuti Hal ini untuk memastikan proses yang adil dan transparan dalam pengurusan sertifikat tanah di BPN pangkep. (Muh Ahmad).