MAKASSAR, 𝗧𝗘𝗥𝗢𝗣𝗢𝗡𝗚𝗔𝗦𝗣𝗜𝗥𝗔𝗦𝗜𝗠𝗔𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗞𝗔𝗧.𝗖𝗢𝗠 | Proses seleksi BCKS di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menuai kritik dari kalangan guru. Sejumlah persyaratan administrasi yang diwajibkan dinilai memberatkan, terutama ketentuan dalam pakta integritas yang mewajibkan peserta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan persyaratan seleksi, peserta diwajibkan melampirkan pengalaman kerja sebagai guru selama delapan tahun, surat keterangan bebas hukuman disiplin yang ditandatangani atasan langsung selama dua tahun terakhir, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku atau diterbitkan paling lama enam bulan sebelum seleksi, serta menandatangani pakta integritas yang menyatakan kesediaan ditempatkan di wilayah mana pun sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
Dari seluruh persyaratan tersebut, poin mengenai kesediaan ditempatkan di daerah lain menjadi sorotan utama. Banyak guru mengaku cemas karena berpotensi dipindahkan jauh dari keluarga setelah bertahun-tahun mengabdi di daerah asalnya.
“Kalau nanti harus ditempatkan di luar daerah, tentu sangat berat bagi kami. Kami harus berpisah dengan keluarga dan meninggalkan tanggung jawab di rumah. Kondisi ini membuat banyak guru berpikir ulang untuk mengikuti seleksi,” ujar seorang guru SMA di Kabupaten Wajo.
Keluhan serupa juga disampaikan guru dari Kabupaten Sinjai. Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kondisi keluarga, dan masa pengabdian para guru, bukan hanya kebutuhan organisasi semata.
Di tengah keresahan para guru, sikap Dinas Pendidikan Sulsel justru dinilai belum memberikan kejelasan. Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, yang dikonfirmasi media ini pada Sabtu (25/7/2026) melalui pesan singkat, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel, Mustakim, juga belum merespons permintaan konfirmasi yang disampaikan media.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang GTK Disdik Sulsel, Anshar, memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh. Ia hanya meminta agar seluruh pertanyaan diarahkan kepada Plt Sekretaris Dinas.
“Sebaiknya kita koordinasi dengan Pak Sekdis untuk memperoleh keterangan, karena pengelolaan BCKS berada di bagian sekretariat,” tulis Anshar melalui pesan singkat.
Penjelasan terbatas justru datang dari salah satu staf Umum dan Kepegawaian Disdik Sulsel. Ia menyebut bahwa berdasarkan sistem yang digunakan, peserta yang berusia hingga 55 tahun masih dapat mengikuti seleksi selama memenuhi ketentuan usia pada saat proses seleksi berlangsung.
Ia juga menjelaskan bahwa peserta yang dipanggil oleh sistem pada seleksi sebelumnya tetap dapat mengikuti proses sepanjang memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
“Saya kira cukup keterangan saya.
Saya hanya menunggu arahan pimpinan atau pejabat yang berwenang,” tulisnya.
Minimnya penjelasan resmi dari pejabat terkait dinilai semakin memperbesar tanda tanya di kalangan guru. Mereka berharap Dinas Pendidikan Sulsel segera memberikan penjelasan terbuka mengenai tujuan kebijakan tersebut, mekanisme penempatan, serta jaminan perlindungan bagi guru yang berpotensi dipindahkan jauh dari domisili dan keluarganya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan penjelasan resmi terkait berbagai pertanyaan yang berkembang mengenai pelaksanaan seleksi BCKS.(*)











