JAKARTA, π§ππ₯π’π£π’π‘πππ¦π£ππ₯ππ¦ππ ππ¦π¬ππ₯ππππ§.ππ’π | Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (3/3/2026) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi lanjutan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi menjelang hari besar keagamaan nasional.
βHari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,β ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
THR Aparatur Negara
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun, naik 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya, untuk pembayaran THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara. Penerima meliputi aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan.
βKomponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,β ujar Airlangga.
THR disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, dan 3,8 juta pensiunan. Pencairan dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada minggu pertama Ramadan.
βTHR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,β kata Airlangga.
THR Sektor Swasta
Untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil, serta paling lambat diberikan pada H-7 sebelum Lebaran.
βTHR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,β ujar Airlangga.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja. Pemerintah memperkirakan total nilai THR sektor swasta mencapai Rp124 triliun.
βDiperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta. Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,β ujarnya.
BHR untuk Ojek Daring
Pemerintah juga memastikan pemberian BHR bagi pengemudi ojek daring (ojol). Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah telah berkomunikasi intensif dengan perusahaan aplikator transportasi untuk penyaluran BHR tahun 2026.
BHR akan disalurkan kepada sekitar 850 ribu mitra pengemudi dengan nilai total sekitar Rp220 miliar atau meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah mendorong agar penyaluran dilakukan lebih awal, yakni H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.
βKami mendorong agar penyaluran [BHR] dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,β ujar Airlangga.
Paket Stimulus Ekonomi I-2026
Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, pemerintah telah mengumumkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang mencakup kebijakan diskon transportasi, penerapan work from anywhere (WFA), serta bantuan pangan.
βKita telah juga memberikan bantuan untuk diskon transportasi, khusus menjelang Lebaran, senilai Rp911,16 miliar, baik dari APBN maupun non-APBN. Dan bantuan yang diberikan pemerintah pada saat menjelang Lebaran nanti dalam bantuan pangan itu nilainya Rp14,09 triliun, berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga [penerima manfaat]. Dan pemerintah juga sudah mengumumkan work from anywhere (WFA) tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret,β pungkas Airlangga.(*)











