MAKASSAR,
π§ππ₯π’π£π’π‘πππ¦π£ππ₯ππ¦ππ ππ¦π¬ππ₯ππππ§.ππ’π β
Dunia pendidikan di Kota Makassar kembali tercoreng. Kali ini, muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap sejumlah guru di SD Inpres Bertingkat Bara-Baraya II, yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah berinisial SS.
Informasi ini segera mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Makassar dan Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, yang sama-sama menuntut langkah tegas dari aparat penegak hukum.
DPRD Makassar Siap Panggil Dinas Pendidikan
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil Dinas Pendidikan Kota Makassar dan kepala sekolah yang bersangkutan untuk dimintai keterangan resmi.
βKami tidak akan diam. Dalam waktu dekat, Dinas Pendidikan dan kepala sekolah yang bersangkutan akan kami panggil. Masalah seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut,β
ujar Ari Ashari kepada awak media.

Langkah tegas DPRD tersebut mendapat apresiasi luas dari masyarakat, khususnya dari PJI Sulsel, yang menilai tindakan DPRD menunjukkan keberpihakan kepada para guru dan penegakan keadilan publik
PJI Sulsel: APH Jangan Tutup Mata
Melalui Humasnya, Zhoel SB, PJI Sulsel mengecam keras dugaan pungli tersebut dan mendesak aparat penegak hukum agar tidak tinggal diam.
βAPH jangan tutup mata! Dunia pendidikan adalah fondasi masa depan bangsa. Kalau birokrasi di dunia pendidikan amburadul, maka hancurlah masa depan negara,β
tegas Zhoel SB.
Menurutnya, kasus di SD Inpres Bertingkat Bara-Baraya II hanyalah puncak gunung es dari berbagai persoalan serupa yang terjadi di sekolah-sekolah lain
βJika di satu sekolah saja guru-gurunya diperas, siapa yang bisa menjamin di tempat lain tidak terjadi hal yang sama?β
tambahnya dengan nada tajam.
Kesaksian Guru Korban: βKami Hanya Ingin Keadilanβ
Salah satu guru korban pungli, yang enggan disebutkan namanya, mengaku siap memberikan kesaksian jika kasus ini dibuka kembali. βKami siap diperiksa dan memberikan keterangan. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Sudah terlalu lama kami diam,β
ujarnya dengan nada getir.
Guru tersebut menegaskan bahwa pembiaran terhadap pungli hanya akan melahirkan generasi guru yang apatis dan sistem pendidikan yang korup.
βKepala sekolah harus diberi sanksi tegas. Dunia pendidikan jangan dijadikan ladang pemerasan,β
tegasnya.
Zhoel SB: Pendidikan Rusak, Masa Depan Bangsa Taruhannya
Dalam pernyataannya, Zhoel SB menyoroti tiga pertanyaan moral yang kini menggantung di ruang publik:
- Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan sistem pendidikan hari ini?
- Siapa yang menjamin hal serupa tidak terjadi di tempat lain?
- Dan siapa yang akan menanggung akibatnya di masa depan ketika generasi muda tumbuh dengan contoh yang rusak?
- βJika tidak ada yang berani bertanggung jawab mulai hari ini, maka kelak sejarah yang akan menagihnya.
Setiap kebobrokan di dunia pendidikan adalah benih kehancuran sebuah bangsa,β
tutupnya dengan nada tegas.
Pungli = Korupsi: Dasar Hukumnya Jelas
Pungutan liar, sekecil apa pun bentuknya, merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 huruf e menyebutkan:
βPegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatuβ¦ dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.β
Selain itu, Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa setiap pungutan di sekolah harus bersifat sukarela, transparan, dan tidak mengikat.
Momentum Bersih-Bersih Dunia Pendidikan
Kasus ini menjadi ujian moral bagi Dinas Pendidikan dan aparat hukum di Kota Makassar. Publik kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji.
βInilah momentum bersih-bersih dunia pendidikan. Jangan biarkan sekolah menjadi ruang gelap bagi korupsi kecil yang membusuk pelan-pelan,β
tutup Zhoel SB.
Jika tidak segera ditindak, kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan dunia pendidikan akan terus terkikis β menyisakan generasi muda yang tumbuh dalam sistem yang menormalisasi ketidakjujuran.
(Tim PJI Sulsel)











