Makassar
Teropongaspirasimasyarakat.com
Berita menggembirakan beredar luas terkait persyaratan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Kekhawatiran yang sempat muncul di berbagai daerah terkait proses pendataan, khususnya untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN, kini terjawab. Kabar menegaskan bahwa persyaratan untuk proses seleksi CPNS dan PPPK tahun ini lebih memudahkan, sebagaimana pemberitahuan dari Tim Verifikasi Data Calon Pelamar PPPK.
Dalam Rapat Koordinasi Persiapan Seleksi CPNS dan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru yang berlangsung pada 17-19 September 2024 di Claro, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memberikan penjelasan terkait hal ini. Berikut adalah poin-poin penting terkait persyaratan yang telah dipermudah:
Tenaga Non-ASN Aktif Selama Dua Tahun Berturut-turut
Dokumen yang diakui sebagai bukti keaktifan Non-ASN adalah SK Setda dan SK Bayar, di mana SK tersebut harus ditandatangani oleh pejabat eselon II.
Tenaga Honorer Kategori 2 (THK 2) Aktif
Berdasarkan SK Setda atau SK Bayar yang diterbitkan pada tahun 2024.
Terdaftar dalam Database BKN dan Aktif
Mengacu pada SK Setda atau SK Bayar yang berlaku hingga tahun 2024.
Tambahan Khusus untuk Guru
Guru harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selama dua tahun atau empat semester berturut-turut.
Kabar
Hal ini telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Andi Fahruddin, S.STP., AP. Melalui pesan WhatsApp pribadinya, Dr. Andi Fahruddin menyatakan bahwa informasi ini benar adanya. “Saya bahkan pasang di status WhatsApp saya untuk memudahkan penyebaran informasi tersebut,” tegasnya.
Dengan adanya penyesuaian persyaratan ini, diharapkan dapat memudahkan para calon pelamar CPNS dan PPPK dalam proses pendaftarannya, sekaligus meredakan keresahan yang sempat muncul terkait syarat administratif.(Muh Ahmad)