Makassar, Teropongaspirasimasyarakat.com – Ratusan guru non-ASN dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), menuntut kejelasan nasib mereka terkait proses pendataan dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024.
Awalnya, para guru non-ASN yang tergabung dalam Forum Guru Non ASN Sulsel ini berkumpul di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel. Namun, setelah merasa tidak mendapatkan penjelasan memadai dari pihak BKD, mereka beralih ke Dinas Pendidikan Sulsel untuk mencari jawaban terkait status dan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Daerah (Sekda), yang menjadi syarat utama dalam pendataan.
Perwakilan guru non-ASN menyatakan bahwa meskipun mereka telah melakukan verifikasi data, penjelasan yang mereka terima di BKD tidak memadai. Akibatnya, mereka mendatangi Pelayanan Satu Pintu di kantor Dinas Pendidikan Sulsel.
Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel, Dr. Andi Ibrahim, S.Pd., M.Pd., langsung menerima kedatangan mereka dan berjanji akan berkoordinasi dengan BKD untuk menjadwalkan pertemuan verifikasi terkait keluhan para guru.

Salah satu masalah utama yang disampaikan adalah tentang data di aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang telah diinput selama bertahun-tahun, namun tidak diikuti oleh penerbitan SK Sekda. Masalah menjadi semakin rumit ketika ditemukan kasus SK Sekda ganda pada tahun yang sama. Misalnya, seorang guru menerima SK pada Januari 2023, namun muncul SK berbeda pada Agustus 2023. Ada juga kasus di mana seseorang memiliki SK untuk tahun 2024, namun namanya tidak muncul di SK tersebut pada tahun berikutnya.
Sejumlah guru non-ASN yang hadir mengaku mewakili sekitar 750 guru di lingkungan Dinas Pendidikan Sulsel yang mengalami masalah serupa. Beberapa di antaranya menyebutkan nama mereka tercantum di SK Sekda tahun 2023 namun hilang pada SK tahun 2024, sementara ada yang namanya muncul di tahun 2021 namun tidak di tahun berikutnya. Ada juga yang terdaftar di SK Sekda tetapi tidak tercatat di Dapodik, atau sebaliknya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi para guru non-ASN yang saat ini tengah menunggu hasil verifikasi data untuk proses seleksi CPNS dan P3K tahun 2024 di lingkungan Dinas Pendidikan Sulsel.
Sebelumnya, pada Jumat, 13 September 2024, dalam sebuah sosialisasi di Gedung Guru Jusuf Kalla, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Yessy Yoanna Ariestiani, S.Ip., M.A.P., menjelaskan bahwa pihaknya sedang berupaya agar seluruh tenaga non-ASN dapat terdata dengan baik. Ia juga menegaskan bahwa persoalan SK Sekda yang hilang atau ketidaksesuaian nama di SK akan segera diatasi.

“Kami akan memastikan bahwa SK Sekda yang hilang atau nama yang tidak tercantum di SK tahun berikutnya, seperti kasus yang terjadi di tahun 2022, namun hilang di tahun 2023 atau 2024, akan segera diselesaikan. SK Sekda yang baru akan diperbaiki agar proses pendataan berjalan lancar dan keresahan di kalangan tenaga non-ASN berkurang,” jelasnya.
(Muh Ahmad)