MAKASSAR, π§ππ₯π’π£π’π‘πππ¦π£ππ₯ππ¦ππ ππ¦π¬ππ₯ππππ§.ππ’π β Polemik dirumahkannya sekitar 90 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemerintah Kota Makassar terus menuai kritik tajam. Kebijakan penghentian kerja sekaligus penghentian gaji tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan kontrak kerja dan mencederai prinsip keadilan dalam tata kelola kepegawaian.
Staf Sekretaris Jenderal DPR RI, Ridwan Ismail Razak, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa sembarangan memutuskan kontrak kerja PPPK tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, langkah sepihak yang dilakukan pemerintah kota harus terlebih dahulu diuji berdasarkan isi kontrak kerja yang telah disepakati antara PPPK dan pemerintah.
βKontrak kerja harus menjadi acuan utama. Jika dalam kontrak tidak ada klausul yang membolehkan pemutusan sepihak tanpa kesalahan dari pihak PPPK, maka kebijakan tersebut patut dipertanyakan secara hukum,β tegasnya.
Ia menilai, keputusan merumahkan puluhan PPPK secara kolektif tanpa kejelasan pelanggaran yang dilakukan masing-masing individu dapat menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan aparatur negara di daerah.
Ridwan juga menegaskan bahwa apabila kontrak diputus tanpa kesalahan dari pihak PPPK, maka pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi hak-hak pegawai hingga masa kontrak berakhir. Secara umum, kontrak PPPK berlaku hingga lima tahun.
βJika kontrak diputus secara sepihak tanpa kesalahan dari PPPK, maka pemerintah kota tetap berkewajiban membayar sisa masa kontrak yang masih berjalan. Itu prinsip dasar dalam perjanjian kerja,β ujarnya dengan tegas.
Sementara itu, kebijakan merumahkan dan menghentikan gaji puluhan PPPK tersebut disebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan Inspektorat di sejumlah instansi. Namun kebijakan yang diterapkan secara menyeluruh itu memicu keberatan dari para pegawai karena dinilai tidak adil.
Beberapa PPPK yang bertugas di RSUD Daya Makassar mengaku merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut. Mereka menilai tidak semua pegawai terlibat dalam dugaan pelanggaran yang sedang diperiksa, namun seluruh PPPK justru ikut menjadi korban kebijakan.
βKalau memang ada yang bermasalah, seharusnya ditindak secara individu. Jangan semua disapu bersih, dirumahkan, dan gajinya dihentikan. Ini sangat merugikan kami yang tidak tahu apa-apa,β ujar salah seorang PPPK yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kebijakan ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai bentuk kebijakan yang tergesa-gesa. Banyak pihak mendesak Pemerintah Kota Makassar agar segera melakukan evaluasi secara objektif, transparan, serta mengembalikan hak-hak PPPK yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Jika tidak ditangani secara adil, polemik ini dikhawatirkan akan memperburuk kepercayaan publik terhadap tata kelola kepegawaian di daerah serta menimbulkan korban baru di kalangan pegawai yang sebenarnya tidak bersalah. Media Mencoba Melakukan Konfirmasi pihak BKD melalui pesan Wa Kepada BKD kota Makassar Memintak tanggapan terkait Hal itu Namun Sampai saat ini belum ada tanggapan.
(Muh Ahmad)











