Teropong Aspirasi Masyarakat
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • Login
  • Home
  • News
    • Semua
    • Daerah
    • Nasional
    Ketua RT 01 Bontoa Massifkan Pra Musrenbang

    Ketua RT 01 Bontoa Massifkan Pra Musrenbang

    Resmikan Kantor Gubernur dan DPRD, Papua Selatan Kini Punya Pusat Pemerintahan Baru

    Resmikan Kantor Gubernur dan DPRD, Papua Selatan Kini Punya Pusat Pemerintahan Baru

    Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Makassar Kolaborasi dengan KPU Kota Makassar untuk Edukasi Pemilih Muda

    Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Makassar Kolaborasi dengan KPU Kota Makassar untuk Edukasi Pemilih Muda

    Operasi Mata Dokter RSMM Jatim ke Meja Hukum

    Operasi Mata Dokter RSMM Jatim ke Meja Hukum

    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi
  • Home
  • News
    • Semua
    • Daerah
    • Nasional
    Ketua RT 01 Bontoa Massifkan Pra Musrenbang

    Ketua RT 01 Bontoa Massifkan Pra Musrenbang

    Resmikan Kantor Gubernur dan DPRD, Papua Selatan Kini Punya Pusat Pemerintahan Baru

    Resmikan Kantor Gubernur dan DPRD, Papua Selatan Kini Punya Pusat Pemerintahan Baru

    Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Makassar Kolaborasi dengan KPU Kota Makassar untuk Edukasi Pemilih Muda

    Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Makassar Kolaborasi dengan KPU Kota Makassar untuk Edukasi Pemilih Muda

    Operasi Mata Dokter RSMM Jatim ke Meja Hukum

    Operasi Mata Dokter RSMM Jatim ke Meja Hukum

    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
Teropong Aspirasi Masyarakat
Home Kesehatan

Operasi Mata Dokter RSMM Jatim ke Meja Hukum

Muh. Ahmad by Muh. Ahmad
Januari 6, 2026
Reading Time:4min read
0
Operasi Mata Dokter RSMM Jatim ke Meja Hukum

JATIM, 𝗧𝗘𝗥𝗢𝗣𝗢𝗡𝗚𝗔𝗦𝗣𝗜𝗥𝗔𝗦𝗜𝗠𝗔𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗞𝗔𝗧.𝗖𝗢𝗠 | Diawali pengaduan Alain Tandiwijaya (49), anggota Deppush Pers PJI (Departemen Pusat Usaha Pers PJI) kepada Ketua umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), Hartanto Boechori. Alain mengeluhkan kehilangan matanya alias buta usai menjalani operasi mata oleh oknum dokter RSMM (Rumah Sakit Mata Masyarakat) Jawa Timur.

RELATED POSTS

Ketua RT 01 Bontoa Massifkan Pra Musrenbang

Resmikan Kantor Gubernur dan DPRD, Papua Selatan Kini Punya Pusat Pemerintahan Baru

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Makassar Kolaborasi dengan KPU Kota Makassar untuk Edukasi Pemilih Muda

Dari berbagai alat bukti yang ditunjukkan; rekam medis RSMM (4/6/2025), hingga surat keterangan dokter mata JEC (24/12/2025) dan penjelasan serta pernyataan tertulis Alain, dikuatkan Saksi, tampak rantai dugaan kesalahan berat medis yang berujung pada kebutaan permanen.

Rabu 24/12/2025, Ketua Umum PJI itu menghubungi jajaran Depkumham PJI (Departemen Hukum dan HAM PJI), Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia dan anggotanya, Dr. Agus Prasetyo, SH. MH.
“Saya percayakan pendampingan Hukum kepada Doktor Doktor Hukum di jajaran Depkumham PJI ini untuk melaporkan dugaan perbuatan pidananya ke Polda Jatim dan melakukan pendampingan Hukum pada Korban”, ujar penyandang Kompetensi Wartawan Utama itu.

Lugas tanpa bertele tele, Jum’at 26/12 Dr. Didi Sungkono dan kawan kawan telah melaporkan oknum dokter RSMM Jatim, dr. Pardana Dwiputra, Sp.M., ke Polda Jatim dengan nomor LP/B/1867/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Laporan menjerat pasal 360 ayat (1) KUHP (kealpaan yang menyebabkan luka berat, ancaman 5 tahun penjara) serta Pasal 361 KUHP sebagai pemberatan karena dilakukan dalam menjalankan profesi, dengan konsekuensi penambahan 1/3 ancaman pidana dan pencabutan hak menjalankan profesi.


Selain itu diterapkan dugaan pidana khusus berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 193 dan 440), serta UU Perlindungan Konsumen dan UU Praktik Kedokteran, khususnya terkait hak pasien atas informasi yang jujur dan transparan (informed consent).

Untuk dapat dicapainya kepastian Hukum dan Keadilan bagi korban, Ketua Umum PJI menyampaikan harapan kuat kepada semua pihak berkompeten;

“Aparat penegak hukum Penyidik Polda Jatim dan nantinya Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim serta Majelis Hakim yang menyidangkan, saya harap bekerja tegas, lugas dan menjunjung tinggi kepastian Hukum serta nilai nilai keadilan”.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Saya minta Kapolda Jatim, Direktur Kriminal Umum dan Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim memberi atensi pada kasus ini. Penyidik saya minta tegas lugas melakukan lidik, menerbitkan SPDP, melakukan penyidikan dan segera menetapkan Tersangka serta melakukan penahanan dan melimpahkan ke Kejaksaan”.

“Mohon maaf, sepengetahuan saya dan pengalaman puluhan tahun di lapangan, tanpa diatensi Pimpinan, arah kasus bisa “belepotan” kemana mana dan bisa “molor” tanpa kepastian waktu. Ini koreksi untuk Kepolisian RI, khususnya para Penyidik dan atasan Penyidik”.

“Negara tak boleh absen. MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) wajib bersikap tegas sesuai tupoksinya. Demikian pula Menteri Kesehatan sebagai penanggung jawab sistem layanan kesehatan Nasional, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebagai otoritas profesi tertinggi, serta Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sebagai penjaga integritas etik, memiliki tanggung jawab hukum dan moral yang tidak terpisahkan sesuai tupoksi masing masing”. Demikian pula PERSI Jatim sebagai organisasi Rumah Sakit.

“Kasus dugaan kelalaian medis yang menyeret dr. Pardana dan RS Mata Masyarakat (RSMM) Jawa Timur ini tidak boleh dipersempit sebagai urusan individu semata. Ini ujian serius terhadap sistem layanan kesehatan dan tanggung jawab Rumah Sakit, serta ketegasan Penegak Hukum. RSMM Jatim wajib bertanggung jawab dan tidak bersembunyi”.

“Ketika sebuah tindakan medis berujung pada laporan pidana dan dokumen keterangan medis baru diterbitkan bertahun-tahun (5 tahun) kemudian, dan dokter yang seharusnya bertanggung jawab hanya memberi alasan enteng, ‘kegagalan karena autoimun’ (catatan: Itupun tidak ditulis di Keterangan Medis), publik berhak bertanya, apa yang sebenarnya terjadi?, siapa mengetahui apa?, sejak kapan?, dan tindakan apa yang telah atau justru tidak dilakukan?”.

“Manajemen rumah sakit tidak bisa berlindung di balik prosedur administratif. Keadilan medis hanya bermakna jika transparansi dan tanggung jawab ditegakkan secara nyata. Kasus Alain ini harus menjadi alarm keras. Bukan untuk menjatuhkan, namun justru untuk menyelamatkan martabat profesi dokter dan Rumah Sakit. Profesi mulia hancur ketika kesalahan ini dibiarkan dan korban dipaksakan diam”.

“Untuk ini saya sedang mengirimkan surat konfirmasi/klarifikasi resmi kepada Direktur RSMM Jatim dan dr. Pardana Dwiputra, Sp.M.. Saya harap ditanggapi serius. Kami juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers atas tulisan ini”, demikian disampaikan Ketua Umum PJI panjang lebar di Grup Whatsapp PJI.

Pernyataan keras Dr. Didi Sungkono, “Alain ini korban ketidak professionalan oknum dokter spesialis mata. Akibatnya cacat permanen, buta seumur hidup, menanggung duka dan nestapa seumur hidupnya, dan hanya diberi alasan, ‘kegagalan karena autoimun’. Oknum dokter seperti ini harus dihukum berat dan dipecat, biar tidak merugikan masyarakat. Rumah sakit juga tidak boleh berpangku tangan. Wajib bertanggung jawab. “Ada pelanggaran serius terhadap hak atas informasi (Informed Consent). Risiko pahit tidak pernah dijelaskan di awal”, tegas Doktor Hukum itu.

Kronologis singkat kejadian didapat dari Surat Pernyataan resmi Korban Alain Tandiwijaya. Pada Agustus 2020 korban menjalani operasi katarak yang sukses di RSMM Jatim. Setelah itu korban diyakinkan oleh dr. Pardana Dwiputra, Sp.M. untuk segera menjalani operasi penyambungan saraf mata dengan alasan urgensi medis. diyakinkan dokter bahwa operasi tersebut tanpa risiko dan pasti berhasil.

Faktanya paskah operasi, justru korban mengalami pendarahan hebat, vertigo, muntah-muntah, mata juling, meradang, dan divonis mengalami kerusakan bola mata permanen. Terhadap korban tidak dilakukan upaya medis darurat penyelamatan, bahkan hanya diberi alasan, ‘kegagalan karena autoimun’.

Kecurigaan korban muncul ketika mendapatkan dokumen medis tertulis dari RSMM Jatim pada 4 Juni 2025 yang ditandatangani dr. Pardana Dwiputra, Sp.M. Dalam dokumen medis tidak ditemukan diagnosis tertulis mengenai autoimun, dan korban juga memang tidak pernah menerima hasil laboratorium terkait itu.

CATATAN REDAKSI: Garis besar artikel ini disampaikan Ketua umum PJI, Hartanto Boechori di Grup Whatsapp PJI, Senin 5/1/2026.

Bagaimana Reaksi Anda ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Bagikan ini:

  • Skype
  • Pinterest
  • Pocket
  • Reddit
  • LinkedIn
  • Tumblr

Terkait

ShareTweetSendShareShare
Muh. Ahmad

Muh. Ahmad

Related Posts

Ketua RT 01 Bontoa Massifkan Pra Musrenbang
Daerah

Ketua RT 01 Bontoa Massifkan Pra Musrenbang

Januari 7, 2026
Resmikan Kantor Gubernur dan DPRD, Papua Selatan Kini Punya Pusat Pemerintahan Baru
Daerah

Resmikan Kantor Gubernur dan DPRD, Papua Selatan Kini Punya Pusat Pemerintahan Baru

Januari 6, 2026
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Makassar Kolaborasi dengan KPU Kota Makassar untuk Edukasi Pemilih Muda
Daerah

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Makassar Kolaborasi dengan KPU Kota Makassar untuk Edukasi Pemilih Muda

Januari 6, 2026
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Maros- Makassar Disdik Sulsel Jadi Pembina Apel di UPT SMA Negeri 11 Maros
News

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Maros- Makassar Disdik Sulsel Jadi Pembina Apel di UPT SMA Negeri 11 Maros

Januari 6, 2026
Amankan Tawuran, Anggota Polsek Bontoala, Jadi Korban Petasan
Daerah

Amankan Tawuran, Anggota Polsek Bontoala, Jadi Korban Petasan

Januari 5, 2026
Kasubag Umum dan Kepegawaian, Andi Fachruddin: Selamat Purnabakti
Daerah

Kasubag Umum dan Kepegawaian, Andi Fachruddin: Selamat Purnabakti

Januari 5, 2026
Next Post
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Makassar Kolaborasi dengan KPU Kota Makassar untuk Edukasi Pemilih Muda

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Makassar Kolaborasi dengan KPU Kota Makassar untuk Edukasi Pemilih Muda

Resmikan Kantor Gubernur dan DPRD, Papua Selatan Kini Punya Pusat Pemerintahan Baru

Resmikan Kantor Gubernur dan DPRD, Papua Selatan Kini Punya Pusat Pemerintahan Baru

Please login to join discussion

Cuaca

Fans Page

Teropong Aspirasi Masyarakat.com

Paling Popoler

  • Disdik Sulsel Klarifikasi Peredaran Draf Kepala Sekolah

    Disdik Sulsel Klarifikasi Peredaran Draf Kepala Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala SMAN 22 Makassar Membawa Perubahan Signifikan Diawal Tugasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulsel Berlakukan 4 Hari Kerja Secara Fleksibel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lomba 17 Agustusan di PAUD KB Sipakalebbi Dusun Tana Takko Desa alatengae: Momen Penuh Keceriaan dan Kreativitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Siswa Meriahkan Jambore OSIS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasubag Umum dan Kepegawaian, Andi Fachruddin: Selamat Purnabakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TeFa TKPI SMKN 9 Makassar Siap Produksi Speedboat Fiberglass

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Arsip

  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
Teropong Aspirasi Masyarakat

Media Online Teropong Aspirasi masyarakat

Pos-pos Terbaru

  • Ketua RT 01 Bontoa Massifkan Pra Musrenbang
  • Resmikan Kantor Gubernur dan DPRD, Papua Selatan Kini Punya Pusat Pemerintahan Baru
  • Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Makassar Kolaborasi dengan KPU Kota Makassar untuk Edukasi Pemilih Muda

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olaraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

© 2021 - 2021 Teropong Aspirasi Masyarakat

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi

© 2021 - 2021 Teropong Aspirasi Masyarakat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Kirim Berita

    error: Konten dilindungi !!