MAKASSAR, 𝗧𝗘𝗥𝗢𝗣𝗢𝗡𝗚𝗔𝗦𝗣𝗜𝗥𝗔𝗦𝗜𝗠𝗔𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗞𝗔𝗧.𝗖𝗢𝗠 | Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi, menerapkan tugas kedinasan secara fleksibel pada semua perangkat daerah atau unit kerja.
Hal itu berdasarkan surat edaran tertanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah, Jufri Rahman.
Di dalam edaran itu, ditetapkan empat hari kedinasan secara fleksibel yakni Tanggal 29, 30, 31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026.
“ASN pada unit kerja Provinsi Sulsel, agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing atau lokasi lainnya,” jelas Sekda Jufri Rahman dalam edarannya
Kendati demikian, apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan dikantor, maka ASN dapat melaksanakannya dikantor, dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya.
“Dan khusus kepada perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, maka pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel, diatur oleh pimpinan unit kerja masing-masing. Sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” tegasnya.
Dikeluarkannya edaran kedinasan secara fleksibel di jajaran Pemprov Sulsel, merupakan tindak lanjut dari surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tertanggal 18 Desember 2025.
Kendati tugas kedinasan secara fleksibel akan diterapkan, di Dinas Pendidikan Sulsel pelayanan persuratan di Bagian Umum dan Kepegawaian akan terlayani.
Surat yang masuk selama kedinasan secara fleksibel tersebut, tetap dilayani oleh staf untuk memberikan pelayanan.
(Budi PPID Disdik Sulsel)











