MAKASSAR, π§ππ₯π’π£π’π‘πππ¦π£ππ₯ππ¦ππ ππ¦π¬ππ₯ππππ§.ππ’π | 18 September 2025 β Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan resmi menghentikan pelaksanaan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai non-ASN untuk kembali bekerja di kantor (Work From Office / WFO).
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 22 September 2025, sesuai Surat Edaran Nomor 100.3.4/11220/DISDIK yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, H. Iqbal Najamuddin. Surat edaran tersebut juga mencabut kebijakan WFA yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/5006/DISDIK tertanggal 8 Juli 2025.
βKebijakan ini diambil untuk meningkatkan kedisiplinan, efektivitas, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat,β tegas Iqbal Najamuddin.
Dalam surat edaran itu ditegaskan beberapa poin penting:
Seluruh pegawai wajib melaksanakan tugas secara WFO sesuai jam kerja yang berlaku.
Sekretaris, Kabid, Kepala UPT, Kepala Cabang Dinas, Kasubag, dan Kasi bertanggung jawab melakukan pengawasan dan memastikan kehadiran tepat waktu.
Setiap Rabu dan Kamis pagi, seluruh pegawai diwajibkan mengikuti kerja bakti sebelum memulai aktivitas.
Pegawai yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin yang berlaku.
Dengan demikian, seluruh jajaran di lingkungan Dinas Pendidikan Sulsel diharapkan dapat menyesuaikan diri dan melaksanakan aturan baru ini secara konsisten.
Tembusan surat edaran ini juga disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan dan Kepala BKD Sulsel sebagai laporan resmi.(TAMC)













