JAKARTA, 𝗧𝗘𝗥𝗢𝗣𝗢𝗡𝗚𝗔𝗦𝗣𝗜𝗥𝗔𝗦𝗜𝗠𝗔𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗞𝗔𝗧.𝗖𝗢𝗠 — Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan aturan baru mengenai periodisasi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023.
Peraturan yang ditandatangani oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, tersebut mengatur bahwa mulai 1 Oktober 2025, kenaikan pangkat PNS akan dilakukan 12 kali dalam setahun, yakni setiap tanggal 1 Januari, 1 Februari, 1 Maret, 1 April, 1 Mei, 1 Juni, 1 Juli, 1 Agustus, 1 September, 1 Oktober, 1 November, dan 1 Desember.
Kepala BKN menyatakan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat pengembangan karier ASN sekaligus memberikan penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara.
“Kenaikan pangkat adalah bentuk apresiasi negara atas kinerja dan pengabdian PNS. Dengan adanya penambahan periode, PNS memiliki kesempatan lebih luas untuk mendapatkan haknya secara tepat waktu,” jelas Zudan.
Peraturan ini juga menegaskan bahwa kenaikan pangkat merupakan penghargaan, bukan hak otomatis, sehingga tetap mempertimbangkan prestasi kerja, kualifikasi, dan syarat administratif yang berlaku.
Dengan terbitnya regulasi ini, BKN berharap sistem manajemen kepegawaian di Indonesia semakin profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian karier bagi para aparatur sipil negara.
(Humas BKN)