Teropong Aspirasi Masyarakat
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • Login
  • Home
  • News
    • Semua
    • Daerah
    • Nasional
    SENI DI TENGAH BISING – TANTANGAN DAN HARAPAN UNTUK MASA DEPAN KITA

    SENI DI TENGAH BISING – TANTANGAN DAN HARAPAN UNTUK MASA DEPAN KITA

    Membangun Kompetisi Sehat di Lingkungan Akademik – Dari Mengejar Ranking ke Mengejar Makna

    Membangun Kompetisi Sehat di Lingkungan Akademik – Dari Mengejar Ranking ke Mengejar Makna

    Langkah Awal Menuju Cita-Cita, 270 Siswa Ikuti MPLS Sekolah Rakyat di Sulsel

    Langkah Awal Menuju Cita-Cita, 270 Siswa Ikuti MPLS Sekolah Rakyat di Sulsel

    Legislator Sinjai Bahas Jalur Afirmasi di Disdik Sulsel

    Legislator Sinjai Bahas Jalur Afirmasi di Disdik Sulsel

    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi
  • Home
  • News
    • Semua
    • Daerah
    • Nasional
    SENI DI TENGAH BISING – TANTANGAN DAN HARAPAN UNTUK MASA DEPAN KITA

    SENI DI TENGAH BISING – TANTANGAN DAN HARAPAN UNTUK MASA DEPAN KITA

    Membangun Kompetisi Sehat di Lingkungan Akademik – Dari Mengejar Ranking ke Mengejar Makna

    Membangun Kompetisi Sehat di Lingkungan Akademik – Dari Mengejar Ranking ke Mengejar Makna

    Langkah Awal Menuju Cita-Cita, 270 Siswa Ikuti MPLS Sekolah Rakyat di Sulsel

    Langkah Awal Menuju Cita-Cita, 270 Siswa Ikuti MPLS Sekolah Rakyat di Sulsel

    Legislator Sinjai Bahas Jalur Afirmasi di Disdik Sulsel

    Legislator Sinjai Bahas Jalur Afirmasi di Disdik Sulsel

    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
Teropong Aspirasi Masyarakat
Home News Daerah

Hartanto Boechori: Gugat Akal Sehat Administrasi Peradilan

RISWAN by RISWAN
Agustus 2, 2025
Reading Time:4min read
0
Hartanto Boechori: Gugat Akal Sehat Administrasi Peradilan

𝗧𝗘𝗥𝗢𝗣𝗢𝗡𝗚𝗔𝗦𝗣𝗜𝗥𝗔𝗦𝗜𝗠𝗔𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗞𝗔𝗧.𝗖𝗢𝗠 | Oleh: Hartanto Boechori – Wartawan Utama
Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia)

RELATED POSTS

SENI DI TENGAH BISING – TANTANGAN DAN HARAPAN UNTUK MASA DEPAN KITA

Membangun Kompetisi Sehat di Lingkungan Akademik – Dari Mengejar Ranking ke Mengejar Makna

Langkah Awal Menuju Cita-Cita, 270 Siswa Ikuti MPLS Sekolah Rakyat di Sulsel

Disclaimer: Saya bukan ahli atau praktisi Hukum, bahkan bukan Sarjana Hukum. Karenanya, saya terbuka atas kritik dan koreksi dari pihak yang lebih berkompeten melalui hotline WA: 081330222442.

Catatan Untuk Pembenahan Internal Administrasi Peradilan

KUASA SAH, TAPI DITOLAK
Dalam praktik peradilan, publik kerap berhadapan dengan sikap administratif yang membingungkan, menyimpang dari asas Hukum dan asas keterbukaan. Salah satu contoh, terjadi di Pengadilan Agama (PA) Surabaya, kemarin, Jum’at 1 Agustus 2025. Awalnya petugas menolak memberikan salinan berkas perkara kepada pemohon yang membawa Surat Kuasa Khusus yang sah dari salah satu pihak perkara. Alasan mereka, pemohon walaupun memegang Surat Kuasa, namun bukan pengacara (Advokat) para pihak perkara.

Awalnya saya menolong anggota saya, anggota Departemen Pusat Usaha Pers PJI yang digugat cerai istrinya. Saya diberi Surat Kuasa Khusus yang substansinya sempit dan terbatas; ‘Khusus mewakili Pemberi Kuasa/Tergugat untuk meminta dari PA Surabaya, segala jenis berkas perkara perceraian atas gugatan istrinya’.

Di PA Surabaya, saya diarahkan ke loket informasi dan pengaduan. Surat Kuasa asli dan berbagai dokumen pendukung saya serahkan dan saya sampaikan tujuan mengambil berkas perceraian. Ternyata perkara telah diputus Verstek (tanpa kehadiran Tergugat).

Petugas masuk ke dalam ruang dengan membawa berkas saya, dan beberapa saat kemudian kembali menghadapi saya. Saya ditanya hal yang saya nilai, ‘aneh’, “untuk apa?” Saya tanggapi dengan nada agak sinis, intinya itu hak Tergugat terkait permasalahan Hukumnya. Dilanjutkan, “tidak bisa, karena bapak bukan pengacara para pihak perkara”.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Saya minta ditunjukkan aturan hukumnya, namun tak bisa menjawab. Petugas itu masuk lagi agak lama. Ternyata meminta petunjuk ‘Bu Waka’, yang ditegaskan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya. Saya diminta membuat surat pengajuan ‘untuk dipertimbangkan’. Saya minta kepastian dari ‘Bu Waka’ atau siapapun yang berkompeten, bahwa permintaan saya dipastikan akan diberikan. Saya juga minta kepastian waktu.

Petugas itu masuk lagi, dan setelah itu saya ditemui Humas PA, Mustafa, di lobby. Aneh lagi, saya diminta membuat surat pengajuan sebagai langkah ‘KIP’ (Keterbukaan Informasi Publik). Saya perjelas lagi bahwa saya mewakili pihak Tergugat untuk mengambil salinan putusan. Titik. Kalau ditolak, saya minta alasan hukumnya. Akhirnya saya diberi salinan putusan yang saya minta.

Sebenarnya saya telah memprediksi dan bahkan ‘sudah tahu’ akan mendapatkan perlakuan demikian. Namun untuk memastikan, saya sengaja ‘menabrak’. Walau saya awam, tetapi puluhan tahun saya membantu permasalahan Hukum masyarakat dan mempelajari Hukum secara otodidak. Pemahaman Hukum saya, penolakan seperti itu tidak berdasar hukum, bahkan melanggar Hukum.

DASAR HUKUM JELAS DAN MASIH BERLAKU
Pasal 123 HIR (Herzien Inlandsch Reglement); “Jika pihak-pihak yang berperkara tidak datang menghadap sendiri, maka mereka boleh menyuruh orang lain dengan surat kuasa khusus untuk mewakilinya”.
Artinya, pihak yang bersengketa tidak wajib hadir sendiri dan dapat diwakili oleh siapapun, asal membawa Surat Kuasa Khusus yang sah, dan tidak harus Advokat.

Sebagai catatan, HIR (HIR Staatsblad 1941 No. 44) merupakan Aturan Hukum Acara Perdata dan Pidana, bagian dari Kitab Hukum Acara Perdata yang masih berlaku di wilayah Jawa dan Madura. Dan sepemahaman saya, pasal 123 HIR tetap sah dan berlaku hingga kini, menjadi landasan utama kewenangan Kuasa Non Advokat dalam perkara perdata.

Selain itu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 1959 menyebutkan; “Salinan putusan hanya boleh diberikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan atau kepada wakilnya yang sah”.
Ini memperjelas pengambilan salinan putusan dapat dilakukan oleh siapa saja yang diberi kuasa hukum secara sah. Bukan hanya oleh pengacara resmi. Dan sepengetahuan saya, 2 dasar Hukum ini belum ada peraturan/aturan Hukum yang menganulir.

PENTINGNYA PEMBENAHAN INTERNAL
Fakta bahwa petugas loket pengadilan menolak permohonan pengambilan berkas dengan alasan yang bertentangan dengan dasar hukum yang sangat mendasar, mengindikasikan adanya kebijakan internal yang perlu ditinjau ulang. Saya yakin, petugas loket hanya menjalankan perintah atasan. Maka itu, sorotan seyogyanya ditujukan pada struktur komando dan standar operasional di baliknya.
Pengadilan adalah lembaga publik, bukan institusi privat. Penafsiran hukum bukan hak prerogatif pejabat administrasi, melainkan ranah wewenang yudisial yang mesti didasarkan pada norma hukum tertulis. Bila ruang pelayanan hukum dalam peradilan dipersempit secara sepihak, akan menjauhkan masyarakat dari keadilan itu sendiri. Hukum pun kehilangan roh utamanya sebagai pelindung dan pengayom rakyat.
Keadilan hak setiap warga negara, bukan milik sekelompok profesi atau golongan tertentu. Pengadilan seyogyanya menjadi tempat perlindungan terakhir yang dapat diandalkan oleh rakyat kecil. Bila hukum dan administrasi peradilan dijalankan tidak semestinya, maka yang tersisa hanyalah pagar-pagar birokrasi yang justru membatasi akses masyarakat terhadap keadilan.
Akhir kata, tulisan ini bukan semata kritik, tetapi ajakan untuk introspeksi dan pembenahan. Saya percaya banyak aparatur pengadilan yang profesional, cerdas, dan terbuka terhadap koreksi. Namun benang kusut dalam pelayanan hukum harus diluruskan sampai elemen terbawah, agar cita-cita reformasi hukum tak berhenti di atas kertas, dan masyarakat tak dipaksa tunduk pada kebijakan yang tak sejalan dengan hukum itu sendiri.

Bagaimana Reaksi Anda ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Bagikan ini:

  • Skype
  • Pinterest
  • Pocket
  • Reddit
  • LinkedIn
  • Tumblr

Terkait

ShareTweetSendShareShare
RISWAN

RISWAN

Related Posts

SENI DI TENGAH BISING – TANTANGAN DAN HARAPAN UNTUK MASA DEPAN KITA
News

SENI DI TENGAH BISING – TANTANGAN DAN HARAPAN UNTUK MASA DEPAN KITA

Juli 21, 2026
Membangun Kompetisi Sehat di Lingkungan Akademik – Dari Mengejar Ranking ke Mengejar Makna
News

Membangun Kompetisi Sehat di Lingkungan Akademik – Dari Mengejar Ranking ke Mengejar Makna

Juli 17, 2026
Langkah Awal Menuju Cita-Cita, 270 Siswa Ikuti MPLS Sekolah Rakyat di Sulsel
Daerah

Langkah Awal Menuju Cita-Cita, 270 Siswa Ikuti MPLS Sekolah Rakyat di Sulsel

Juli 16, 2026
Legislator Sinjai Bahas Jalur Afirmasi di Disdik Sulsel
Daerah

Legislator Sinjai Bahas Jalur Afirmasi di Disdik Sulsel

Juli 16, 2026
Penempatan Guru PPPK di Sulsel Disorot, Dinilai  Semrawut dan Abaikan Jarak Domisili
Daerah

Penempatan Guru PPPK di Sulsel Disorot, Dinilai Semrawut dan Abaikan Jarak Domisili

Juli 16, 2026
Wagub Sulsel Terima Kunjungan BPS, Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026
Daerah

Cabang Dinas Diberi Kewenangan SPMB, Disdik Sulsel Tegaskan Hal Itu Susuai Juknis Pemenuhan Kuota SMA

Juli 14, 2026
Next Post
Satu lagi Klinik Aisyiyah di Samata Gowa Resmi Soft Opening

Satu lagi Klinik Aisyiyah di Samata Gowa Resmi Soft Opening

SMKN 1 Bulukumba Terima Mahasiswa PLP dari Universitas Muhammadiyah Bulukumba

SMKN 1 Bulukumba Terima Mahasiswa PLP dari Universitas Muhammadiyah Bulukumba

Please login to join discussion

Cuaca

Fans Page

Teropong Aspirasi Masyarakat.com

Paling Popoler

  • Penempatan Guru PPPK di Sulsel Disorot, Dinilai  Semrawut dan Abaikan Jarak Domisili

    Penempatan Guru PPPK di Sulsel Disorot, Dinilai Semrawut dan Abaikan Jarak Domisili

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kacabdis Wilayah 1 Asqar, SE, MM Serahkan Bantuan Baznas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Sulsel Perpanjang WFH dan WFA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabang Dinas Diberi Kewenangan SPMB, Disdik Sulsel Tegaskan Hal Itu Susuai Juknis Pemenuhan Kuota SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpinan Baru SMA Negeri 3 Makassar: Andi Mashari Resmi Plt Kepala Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Sulsel Percepat Penerapan Smart School

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMAN 7 Maros Terima Bantuan Baznas Pemprov Sulsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Arsip

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
Teropong Aspirasi Masyarakat

Media Online Teropong Aspirasi masyarakat

Pos-pos Terbaru

  • SENI DI TENGAH BISING – TANTANGAN DAN HARAPAN UNTUK MASA DEPAN KITA
  • Membangun Kompetisi Sehat di Lingkungan Akademik – Dari Mengejar Ranking ke Mengejar Makna
  • Langkah Awal Menuju Cita-Cita, 270 Siswa Ikuti MPLS Sekolah Rakyat di Sulsel

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olaraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

© 2021 - 2021 Teropong Aspirasi Masyarakat

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi

© 2021 - 2021 Teropong Aspirasi Masyarakat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Kirim Berita

    error: Konten dilindungi !!