MAKASSAR, 𝗧𝗘𝗥𝗢𝗣𝗢𝗡𝗚𝗔𝗦𝗣𝗜𝗥𝗔𝗦𝗜𝗠𝗔𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗞𝗔𝗧.𝗖𝗢𝗠 | Sebanyak 6624 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahap pertama Pemprov Sulsel bisa bernafas lega.
Betapa tidak karena mereka yang dilantik dan menerima SK per 31 Julii 2025, akan mendapat rapelan gaji Juli dan Agustus nanti.
Janji pemberian rapelan gaji disampaikan oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, di depan 2400 PPPK yang hadir dalam sesi penerimaan SK di Rujab Gubernur, (31/7/2025).
Saat memberikan sambutan, orang nomor satu di Sulsel ini bertanya kepada para peserta upacara apakah digaji dana BOS bulan juli atau tidak.
Para peserta pun kompak menjawab tidak. “Jadi pak gub panggil bagian keuangan dan sampaikan bahwa gaji kami dianggarkan Juli dan Agustus akan dirapel gaji selama dua bulan,” ujar Nur Senni, salah seorang staf yang lolos di SMAN 22 Makassar ini.
Dia pun menambahkan bahwa dirinya bersama dengan PPPK lainnya sangat berterima kasih, atas rencana rapelan gaji bagi PPPK tahap pertama ini.
“Kami akan rencana buka rekening untuk gaji. Sudah diberikan petunjuk untuk membuka rekening di bank,” jelas mantan staf SMAN 7 Maros ini
Pemberian rapelan gaji juga disambut oleh Andi Sari N Batara, guru yang saat ini bertugas di SMAN 5 Maros.”Iye alhamdulilah akan dirapel gaji selama dua bulan,” kata guru mata pelajaran Geografi ini.
6624 PPPK Pemprov Sulsel untuk tahap pertama ini, akan dipantau kinerja, kredibilitas dan kompetensinya setiap tahun. “Akan di evaluasi setiap tahun,” tegas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Saat ini proses pemberian SK kepada semua PPPK yang dikukuhkan hari ini, akan menunggu salinan SK pengangkatan di email para ASN.
Setelah mereka menerima SK, langkah selanjutnya adalah mereka melapor ke tempat tugas yang baru. (Budi PPID Disdik Sulsel). TAMC