MAKASSAR,
π§ππ₯π’π£π’π‘πππ¦π£ππ₯ππ¦ππ ππ¦π¬ππ₯ππππ§.ππ’π |
18 Juni 2025 β Sebanyak 1.445 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang selama ini mengabdi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) secara resmi dirumahkan. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat sebagian besar dari mereka telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kepastian status kepegawaian.
Di antara yang dirumahkan, terdapat pegawai yang sebelumnya telah mengikuti seleksi Calon PNS melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, karena dinyatakan tidak lulus dalam seleksi tersebut, mereka kini ikut terdampak kebijakan baru Pemerintah Provinsi.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 800.1.10.3/6628/BKD yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sulsel. Surat edaran tersebut menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah untuk menghentikan penganggaran dan pembayaran gaji bagi pegawai Non-ASN yang tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK Tahap I dan II Tahun Anggaran 2024, dengan status R2, R3, atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Penyesuaian ini akan mulai diberlakukan efektif pada 1 Juni 2025. Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa setiap perangkat daerah diwajibkan segera menyampaikan data lengkap pegawai Non-ASN kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel paling lambat 28 Mei 2025, sesuai format yang telah ditentukan.
Menurut Pemprov Sulsel, langkah ini merupakan bagian dari penataan dan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan, serta sebagai persiapan menuju kebijakan kepegawaian yang lebih tertib dan profesional.
Meski demikian, kebijakan ini menimbulkan kegelisahan dan kekecewaan di kalangan pegawai yang terdampak. Banyak dari mereka berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang lebih manusiawi dan menjamin keberlanjutan penghidupan mereka setelah bertahun-tahun mengabdi.
“Kami tidak menuntut banyak, hanya berharap ada keadilan dan kepastian. Jangan biarkan kami yang sudah lama bekerja malah menjadi korban,” ujar salah satu pegawai Non-ASN yang dirumahkan.
Kebijakan ini akan berlaku hingga ada petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai mekanisme pengangkatan atau pengadaan PPPK di masa mendatang.
Dikonfirmasi pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi selatan. Kepada media Menurutnya Hal itu berdasarkan surat edaran dari pemerintah provinsi dan selanjutnya menyerahkan pada pengelola data terkait jumlah keseluruhan Non ASN dilingkup Disdik Sulsel yang terdampak dari Hal itu.( Muh Ah)