Makassar:
Teropongaspirasimasyarakat.com
Kasus dugaan pungutan liar alias (pungli) di SMAN 20 Makassar kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, seorang oknum Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) di UPT SMAN 20 Makassar dilaporkan terkait meminta sejumlah uang dari siswa pindahan.
Informasi ini disampaikan oleh sumber berinisial SK, yang melaporkan bahwa keponakannya, TK, siswa kelas XI, dimintai uang sebesar Rp1.500.000 oleh Wakasek Kurikulum SMAN 20 Makassar, Dra. Arum Dwi Tjondrowaty, M.Pd.
TK menurutnya bahwa sebelumnya merupakan siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pinrang. Saat mengurus proses kepindahannya ke SMAN 20 Makassar, ia dimintai uang oleh oknum Wakasek kerikilum.
“Iya, keponakan saya dimintai pembayaran oleh oknum Wakasek Kurikulumnya,” ungkap SK kepada media, Kamis (21/11/2024).
Menanggapi laporan ini, Media mencoba mengonfirmasi kepada Plt Kepala UPT SMAN 20 Makassar, Basri, S.Pd., M.Pd.
“Menjelaskan bahwa Saya juga baru tahu, dan saya kaget mendengar informasi itu. Saya akan coba cari tahu lebih lanjut. Terima kasih atas informasinya,” ujar Basri saat dikonfirmasi.
Sebagai informasi sumber lain menambahkan bahwa, Dra. Arum Dwi Tjondrowaty, M.Pd., diketahui memiliki riwayat kontroversial. Sebelumnya, dimana ia pada saat menjabat sebagai Wakasek di SMAN 1 Makassar, kemudian dipindahkan ke SMAN 20 Makassar karena permasalahan yang tidak disebutkan secara rinci namun diduga kurang lebih permasalahan yang sama.ujar sumber.
Dinas pendidikan Prov Sulsel dan inspektorat provinsi Sulawesi selatan dimintak untuk menindak lanjuti hal tersebut, agar tidak terkesan ada pembiaran yang kurang baik dikalangan pendidikan. ujar sumber.(Tamc)