Jeneponto
Teropongaspirasimasyarakat.com
Sebanyak 49 guru dan staf tata usaha SMKN 3 Jeneponto menandatangani petisi untuk menolak informasi yang dinilai tidak akurat dan tidak bisa dipertanggungjawabukan terkait sekolah mereka. Petisi ini dikeluarkan pada Selasa (5/11/2024), sebagai bentuk komitmen dalam menjaga reputasi lembaga.
Petisi ini berisi dua poin utama. Kepala UPT SMKN 3 Jeneponto, Salma, S.Pd, M.Pd, menyatakan bahwa poin pertama menegaskan tidak ada pemotongan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) terhadap ASN. “Kebijakan yang diterapkan adalah pendisiplinan bagi seluruh ASN dan Non-ASN untuk mengikuti upacara bendera setiap hari Senin, yang disepakati dalam rapat dewan guru,” jelas Salma.
Poin kedua menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji Non-ASN seperti yang beredar. “Gaji mereka langsung ditransfer ke rekening masing-masing, sehingga tidak ada pemotongan, baik untuk ASN maupun Non-ASN,” tambahnya.


Salah satu guru, Surya Jaya, menyampaikan keberatannya terhadap informasi yang dianggap mencemarkan nama baik sekolah. “Kami secara kompak membuat petisi ini, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun,” ujarnya.
Sebagai bentuk peningkatan kedisiplinan, pihak sekolah juga berkomitmen untuk menerapkan aturan yang lebih tegas bagi guru yang tidak memenuhi kewajiban, seperti absen mengajar atau tidak mengikuti upacara bendera. Kepala sekolah menegaskan bahwa sertifikasi guru yang lalai dalam menjalankan tugas tidak akan diproses pencairannya. “Aturan disiplin ini berlaku untuk semua guru dan staf,” tambah Salma.
(Laporan Wakasek Humas, Asnawi)