Beliau menjelaskan bahwa seleksi pengadaan PPPK akan dibagi menjadi tiga kategori prioritas. Kategori pertama adalah tenaga honorer K2 yang sudah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan data terakhir paling lambat Oktober 2022. Kategori kedua adalah pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah dengan masa kerja minimal dua tahun dan masih aktif hingga saat pendaftaran. Kategori ketiga adalah pelamar umum yang memenuhi syarat.




Beliau juga menambahkan bahwa jumlah formasi yang telah ditetapkan di unit kerja Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebanyak 7.453 formasi. Formasi ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu formasi jabatan fungsional guru sebanyak 5.210 formasi dan jabatan pelaksana, termasuk tenaga kependidikan, sebanyak 2.243 formasi.
Dalam paparannya Kabid Pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian.
Yessy Yoanna Ariestiani, S.IP. M.A.P mengungkapkan bahwa formasi guru yang tersedia awalnya sekitar 3.600 orang, namun jumlah ini mengalami penurunan setelah sebagian formasi terisi oleh PPPK yang telah diterima sebelumnya. “Jika formasinya 5.210 dan tenaga guru yang ada sekitar 3.500, secara logis seharusnya formasi ini dapat terisi atau terakomodir semua masa tidak cukup,” jelasnya.