Makassar;
Teropongaspirasimasyarakat.co
ASN Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mengalami kekhawatiran karena hingga pertengahan bulan Januari 2024, gaji mereka belum juga diterima. Seharusnya, gaji rutin PNS sudah dibayarkan sesuai dengan jadwal yang biasanya tidak melewati tanggal 10 Januari setiap awal tahun, berdasarkan anggaran APBN.
Tidak hanya gaji, tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari bulan Desember 2023 juga belum dibayarkan. Meskipun keterlambatan TPP dapat dimaklumi karena bergantung pada kesiapan keuangan daerah masing-masing, namun hal ini tetap menjadi beban bagi para ASN yang mengharapkan segerah dibayarkan penghasilan tambahan tersebut.
Sekaitan dengan Hal itu Menyikapi situasi itu, Kadisdik Sulsel, H.Iqbal Nadjamuddin, SE, mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 100.3.4/378-S.3/DISDIK yang ditujukan kepada jajaran Disdik Sulsel, termasuk Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Guru ASN, dan PNS induk terkait bahwa penyaluran gaji dan TPP.
Dalam SE tersebut, Kadisdik Sulsel menjelaskan bahwa keterlambatan
pembayaran TPP bulan November dan Desember 2023 untuk Guru ASN serta bulan Desember 2023 untuk PNS Induk Lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan disebabkan oleh ketidakcukupan keuangan daerah Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2023. Oleh karena itu, pembayaran TPP tersebut akan dilakukan pada Tahun Anggaran 2024 setelah melalui proses review oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2024 oleh TAPD Provinsi Sulawesi Selatan.
Lebih lanjut, SE tersebut menjelaskan bahwa TPP merupakan belanja pegawai yang dianggarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan persetujuan DPRD, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Terkait dengan keterlambatan penyaluran gaji dan tunjangan bulan Januari 2024, SE mencatat bahwa hal ini tidak hanya terjadi di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, melainkan juga dialami oleh seluruh OPD/Instansi Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Proses administrasi penatausahaan APBD yang mengalami perubahan, terutama penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) pada tahun 2024, turut berkontribusi pada keterlambatan tersebut.
Meskipun proses internal perhitungan penggajian melalui SIMGAJI sudah rampung sejak akhir bulan Desember 2023, penyaluran gaji dan tunjangan masih menunggu transfer data ke SIPD RI. Kadisdik Sulsel berharap agar para ASN dapat memahami situasi ini dan tidak menyebarkan informasi yang dapat merugikan citra Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.jelas dalam SE disdik sulsel.(Muh Ahmad)