Makassar: Teropongaspirasimasyarakat.com
11 Januari 2024 – Beredar surat pengaduan memperatas namakan dari Komite sekolah SMAN 23 Makassar, mintak kepada Kepala UPT SMAN 23 Makassar, yang konon atas pengaduan orang tua siswa terkait kinerja seorang oknum guru kelas SD. di SMAN 23 Makassar malas masuk mengajar.
Dalam surat tersebut, diketahui bahwa komite sekolah meminta kepada Kepala UPT SMAN 23 makassar untuk mengevaluasi kinerja guru, dalam surat alasannya keluhan orang tua siswa karena oknum guru tersebut malas masuk mengajar.
Hal itu memunculkan pertanyaan terkait kapasitas pungsi Komite Sekolah di SMAN 23 Makassar dinilai telah melampaui batas yang terlalu jauh dari pungsinya, mengeluarkan surat resmi memintak untuk di evaluasi pada seorang guru tersebut.
Hal ini disoroti karena tindakan tersebut seharusnya menjadi wewenang dan tugas pengawas sekolah.
Kapasitas Komite SMAN 23 makassar juga dipertanyakan karena dianggap telah mengesampingkan tugas dan fungsi pengawas sekolah yang dilandasi aturan yang jelas mengatur fungsi dan tugas pokok pengawas dalam pembinaan.
Kontroversi menyoroti dinamika internal antara tugas pengawas sekolah dan pungsi komite sekolah, yang menimbulkan pertanyaan tentang batasan dan wewenang masing-masing pihak dalam menangani kinerja para pendidik.
Publik lebih lanjut menyoroti terkait surat resmi pengaduan tersebut, apakah hal ini akan memicu hubungan yang lebih baik atau sebaliknya dalam internal sekolah yang bersangkutan.
Maka itu dimintak kepala dinas pendidikan untuk turun menindak lanjuti hal seperti ini yang bertubi tubi yang terjadi di SMA 23 makassar, belum lama kepsek SMA 23 yang didemo dimintak mundur. setelah penggantian Kepsek yang baru juga mengalami Hal yang sama, maka itu menimbulkan pertanyaan besar ada apa.
Diinas pendidikan provinsi sulawesi selatan dimintak turunkan tim untuk menyelidiki, dugaan adanya oknum yang yang membuat SMAN 21 makassar terkesan tidak damai dan kondusif. Ujar sumber.
Sementara Ketua LSM Lemkira menanggapi terkai hal itu bahwa perlu diketahui fungsi dan tugas komite sekolah tertuang dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016 pasal 3.
Yakni memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait, kebijakan dan program sekolah, rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS), kriteria kinerja Sekolah, kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah, dan kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya. Melalui upaya kreatif dan inovatif;
mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Sementara ketua komite SMAN 23 Amrul.SE.MM saat dikonfirmasi oleh media ini Rabu 10 Januari 2023 , dengan singkat mengatakan,Oh iyyek …tadi sudah bicara Pak Kepsek semoga semua bisa bekerja sama membangun sekolah.”
Jika kita menyikapi aturan tersebut diatas, maka komite sekolah SMA 23 Makassar dinilainya sangat bertentangan dengan adanya surat tersebut,” Jelas Rizal.( Irham Sabri)
(Muh Ah).