Teropong Aspirasi Masyarakat
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • Login
  • Home
  • News
    • Semua
    • Daerah
    • Nasional
    Rembuk Stunting di Desa Balangtanayya Takalar Berjalan Lancar

    Rembuk Stunting di Desa Balangtanayya Takalar Berjalan Lancar

    Pajak Bertutur 2025 di SMAN 1 Pinrang: Sehari Mengenal, Selamanya Bangga

    Pajak Bertutur 2025 di SMAN 1 Pinrang: Sehari Mengenal, Selamanya Bangga

    Alumni UNM Pimpin PGRI Ranting SMAN 2 Palopo

    Alumni UNM Pimpin PGRI Ranting SMAN 2 Palopo

    Pembina Tajdidul Iman, Resmikan Pusat Pemulasaran Jenazah Pertama di Makassar

    Pembina Tajdidul Iman, Resmikan Pusat Pemulasaran Jenazah Pertama di Makassar

    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi
  • Home
  • News
    • Semua
    • Daerah
    • Nasional
    Rembuk Stunting di Desa Balangtanayya Takalar Berjalan Lancar

    Rembuk Stunting di Desa Balangtanayya Takalar Berjalan Lancar

    Pajak Bertutur 2025 di SMAN 1 Pinrang: Sehari Mengenal, Selamanya Bangga

    Pajak Bertutur 2025 di SMAN 1 Pinrang: Sehari Mengenal, Selamanya Bangga

    Alumni UNM Pimpin PGRI Ranting SMAN 2 Palopo

    Alumni UNM Pimpin PGRI Ranting SMAN 2 Palopo

    Pembina Tajdidul Iman, Resmikan Pusat Pemulasaran Jenazah Pertama di Makassar

    Pembina Tajdidul Iman, Resmikan Pusat Pemulasaran Jenazah Pertama di Makassar

    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
Teropong Aspirasi Masyarakat
Home News

Memahami Dasar Hukum, Peran, Fungsi, dan Tujuan “Paralegal” Sebagai Legal Assistant

adm-aspirasirakyat by adm-aspirasirakyat
Desember 28, 2023
Reading Time:4min read
0
Memahami Dasar Hukum, Peran, Fungsi, dan Tujuan “Paralegal” Sebagai Legal Assistant

Makassar:teropongaspirasimasyarakat.com

RELATED POSTS

Rembuk Stunting di Desa Balangtanayya Takalar Berjalan Lancar

Pajak Bertutur 2025 di SMAN 1 Pinrang: Sehari Mengenal, Selamanya Bangga

Alumni UNM Pimpin PGRI Ranting SMAN 2 Palopo

OPINI – Apa dan Siapa Paralegal?. Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum, namun ia bukan seorang pengacara (yang profesional), dan bekerja di bawah bimbingan seorang pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.

Terminologi lain, Paralegal merupakan gambaran pekerjaan yang membantu pengacara dalam pekerjaannya dan istilah ini dipakai di beberapa negara. Jadi, paralegal itu sendiri bukanlah pengacara, bukan juga petugas pengadilan, sehingga oleh pemerintah sendiri memberikan batasan dimana paralegal tidak diizinkan untuk berpraktik hukum seperti Advokat.

Dasar Hukum tentang “Paralegal” yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Paralegal bertujuan untuk membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum dan hanya boleh masuk dalam ranah non litigasi, yakni dalam bentuk pelayanan hukum seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, bantuan hukum, bahkan pendampingan korban sangat diperlukan.

Perbedaan advokat dengan paralegal adalah advokat (pengacara/konsultan hukum) merupakan sarjana hukum yang telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat dan mengantongi izin praktik di pengadilan. Sedangkan paralegal tidak memiliki izin untuk praktik di pengadilan dan bekerja di bawah bimbingan advokat.

Selain memiliki tujuan, paralegal juga memiliki fungsi yaitu untuk membantu masyarakat dalam pekerjaan persiapan sehingga Advokat menjalankan perannya secara efektif dalam pemberian konsultasi hukum, negosiasi, membuat draf dan pendampingan hukum.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sangat jelas peran paralegal berbeda dengan advokat yaitu untuk membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum dan hanya boleh masuk dalam ranah non litigasi, yakni dalam bentuk pelayanan hukum seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, bantuan hukum, bahkan pendampingan korban sangat diperlukan.

Seseorang yang menjadi paralegal tidak mesti harus seorang sarjana hukum atau mengenyam pendidikan hukum di perguruan tinggi, namun harus mengikuti pendidikan khusus keparalegalan. Karena sifatnya hanya membantu penanganan kasus atau perkara, maka paralegal sering disebut dengan Legal Assistant.

Pendidikan dan Pelatihan Paralegal dilaksanakan sebagai upaya memenuhi kompetensi yang dibutuhkan sebagai Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, yaitu : kemampuan memahami kondisi wilayah dan kelompok-kelompok kepentingan dalam masyarakat; kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi.

Kewenangan yang dapat dilakukan oleh seorang paralegal dalam Peraturan Perundang-Undangan tidak diatur mengenai definisi paralegal. Batas kewenangan paralegal dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin adalah menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum lain terhadap permasalahan hukum yang diselesaikan secara non litigasi.

Hal tersebut dipertegas pada pasal 3 dalam Permenkumham No.3 Tahun 2021 juga menyebutkan bahwa paralegal berhak mendapatkan peningkatan kapasitas terkait dengan pemberian bantuan hukum dan mendapatkan jaminan hukum, keamanan, dan keselamatan dalam menjalankan pemberian bantuan hukum.

Apakah “paralegal’ dapat beracara dipengadilan diatur dalam pasal 11 dan 12 Permenkumham Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum memuat norma yang memberikan ruang dan kewenangan kepada Paralegal untuk dapat beracara dalam proses pemeriksaan persidangan di Pengadilan.

Syarat perekrutan paralegal dalam Permenkumham 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun, memiliki kemampuan membaca dan menulis, bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil.

Pendidikan dan Pelatihan Paralegal urgent dilaksanakan oleh karena paralegal adalah profesi hukum yang menjalankan prosedur secara mandiri atau semi otonom sebagai bagian dari sistem bantuan hukum. Melakukan tugas-tugas yang membutuhkan pemahaman tentang undang-undang untuk pelaksanaannya dengan benar.

Dalam rangka meningkatkan kualifikasi dan keahlian paralegal, maka pelatihan paralegal dapat diselenggarakan oleh pihak-pihak pemberi bantuan hukum, universitas, organisasi masyarakat yang menyediakan bantuan hukum, dan/atau institusi pemerintah.

Menyangkut apakah paralegal dapat beracara dipengadilan?, Hal tersebut dapat dilihat pada pasal 11 dan 12 Permenkumham Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum memuat norma yang memberikan ruang dan kewenangan kepada Paralegal untuk dapat beracara dalam proses pemeriksaan persidangan di Pengadilan.

Peran paralegal dalam mengkonsultasi masyarakat juga didasarkan dengan adanya ruang pemberian bantuan hukum yang berdasar kepada pasal 37 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperloleh bantuan hukum. Baik secara litigasi maupun non litigasi.

Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya. Sementara Nonlitigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.

Semoga tulisan ini menjadi rujukan bermanfaat. Menjadi energi penyemangat untuk belajar memahami dasar-dasar hukum yang akan berguna bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

OMBINTANG (Asdar Akbar), Alumni Pelatihan Paralegal Angkatan VIII Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sawerigading Makassar

Bagaimana Reaksi Anda ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Bagikan ini:

  • Skype
  • Pinterest
  • Pocket
  • Reddit
  • LinkedIn
  • Tumblr

Terkait

ShareTweetSendShareShare
adm-aspirasirakyat

adm-aspirasirakyat

Related Posts

Rembuk Stunting di Desa Balangtanayya Takalar Berjalan Lancar
Daerah

Rembuk Stunting di Desa Balangtanayya Takalar Berjalan Lancar

Agustus 27, 2025
Pajak Bertutur 2025 di SMAN 1 Pinrang: Sehari Mengenal, Selamanya Bangga
Daerah

Pajak Bertutur 2025 di SMAN 1 Pinrang: Sehari Mengenal, Selamanya Bangga

Agustus 27, 2025
Alumni UNM Pimpin PGRI Ranting SMAN 2 Palopo
Daerah

Alumni UNM Pimpin PGRI Ranting SMAN 2 Palopo

Agustus 27, 2025
Pembina Tajdidul Iman, Resmikan Pusat Pemulasaran Jenazah Pertama di Makassar
Daerah

Pembina Tajdidul Iman, Resmikan Pusat Pemulasaran Jenazah Pertama di Makassar

Agustus 26, 2025
Ketua DPD PJI Sulsel, Akbar Polo, Daftar sebagai Badan Pengawas PD Pasar Kota Makassar
Daerah

Ketua DPD PJI Sulsel, Akbar Polo, Daftar sebagai Badan Pengawas PD Pasar Kota Makassar

Agustus 25, 2025
Gelagat Seni Mahasiswa UNM: Ajang Ekspresi Kreativitas
Daerah

Gelagat Seni Mahasiswa UNM: Ajang Ekspresi Kreativitas

Agustus 25, 2025
Next Post
Musnahkan Berkas Inaktif Dilaksanakan Secara Simbolis, di Ruang Rapat Prof.Ahmad Amiruddin, Disdik Sulsel

Musnahkan Berkas Inaktif Dilaksanakan Secara Simbolis, di Ruang Rapat Prof.Ahmad Amiruddin, Disdik Sulsel

Tokoh Masyarakat Camba Mendukung Akbar Hasan untuk DPRD Sulsel pada Pemilu 2024

Tokoh Masyarakat Camba Mendukung Akbar Hasan untuk DPRD Sulsel pada Pemilu 2024

Please login to join discussion

Cuaca

Fans Page

Teropong Aspirasi Masyarakat.com

Paling Popoler

  • Disdik Sulsel Tugaskan 200 Pegawainya Hadiri Penyerahan SK PPPK Formasi 2024

    Disdik Sulsel Tugaskan 200 Pegawainya Hadiri Penyerahan SK PPPK Formasi 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pemuda Rantebulahan Memulai Bertani Mandiri, Tanpa Sponsor dan Bantuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penantian Panjang Terbayar, PPPK Sulsel Resmi Terima SK Pengangkatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Dijanji Rapelan Gaji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Bertahun-Tahun Terbayar, PPPK Disdik Sulsel Terima SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah, Upacara HUT RI di Disdik Sulsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Gelar Coaching Clinic Pengelolaan Kinerja Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
Teropong Aspirasi Masyarakat

Media Online Teropong Aspirasi masyarakat

Pos-pos Terbaru

  • Rembuk Stunting di Desa Balangtanayya Takalar Berjalan Lancar
  • Pajak Bertutur 2025 di SMAN 1 Pinrang: Sehari Mengenal, Selamanya Bangga
  • Alumni UNM Pimpin PGRI Ranting SMAN 2 Palopo

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olaraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

© 2021 - 2021 Teropong Aspirasi Masyarakat

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi

© 2021 - 2021 Teropong Aspirasi Masyarakat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Kirim Berita

    error: Konten dilindungi !!