Barru, teropongaspirasimasyarakat.com – Seorang oknum guru dari Sekolah Dasar (SD) 175, Desa jangan jangan Bontorea, kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, dikabarkan tidak bersedia mengembalikan uang korban yang telah tertipu dalam modus penipuan calo ASN. Awalnya, oknum tersebut merespons pemberitaan terkait dirinya dan berjanji untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan mengembalikan uang korban bernama Zainal. Oknum ini menawarkan pembayaran sebanyak empat kali dengan total 60 juta rupiah.
Namun, tidak lama setelah itu, oknum tersebut kembali menghubungi redaksi dan menyatakan bahwa keputusannya telah dipertimbangkan bersama keluarga. Namun, ia menolak mengembalikan uang dengan alasan namanya sudah menjadi viral sebagai calo ASN. “Saya tinggal menunggu dan mengikuti langkah selanjutnya yang akan diambil oleh korban, Zainal,” ujarnya dengan pasrah.
Dugaan adanya calo ASN, Ahmad Kasaeri, seorang guru di SD 175, Desa jangan jangan Bontorea, Pujananting, Barru diduga terlibat dalam modus penipuan yang menjanjikan korban untuk diurus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Barru. Zainal, salah satu korban, mengakui bahwa ia telah dijanjikan akan di urus menjadi ASN.
Muncul dugaan adanya sindikat mafia calo ASN yang menjanjikan pengangkatan sebagai PNS kepada korban, tetapi hingga saat ini tidak ada perkembangan atau kejelasan terkait hal tersebut, bahkan sudah berlalu lebih dari 2 tahun.
Lanjut korban, Zainal, merasa ditipu dalam modus ini meskipun telah memberikan sejumlah uang kepada oknum yang berjanji mengurus pengangkatannya sebagai PNS. Hingga saat ini, tidak ada kejelasan terkait janji tersebut, membuat korban, Zainal, semakin gelisah dan kecewa. Ia berencana akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib, namun masih menunggu niat baik oknum tersebut untuk menyelesaikan masalah ini dengan mengembalikan uang yang telah diambil.
Dalam konteks ini, Zainal berharap semoga tidak ada korban lainnya selain dirinya maka itu mengharapkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Barru, untuk menindaklanjuti kasus ini memproses oknum guru di SD 175 Pujinanting Barru.
Lebih lanjut terkait kasus ini, zainal menhimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap janji-janji palsu, terutama dari oknum ASN tersebut Ahmad Kasaeri, oknum guru SD 175 Desa jangan jangan Bontorea, Kecamatan Pujinanting, Barru, terkait janji pengurusan menjadi PNS. Kasus ini dianggap sebagai modus operandi dari sindikat penipuan, dan korban Zainal berharap agar hal ini dapat diungkap dan diselesaikan oleh pihak berwajib. Ahmad Kasaeri belum memberikan tanggapan terkait solusi hingga saat ini. (Muh Ah).
