Pangkep:
Teropongaspirasimasyarakat.com
Kembali menyoroti dinilai buruknya kinerja Badan pertanahan BPN pangkep diduga adanya oknum yang sengaja melakukan Akal akalan dengan maksud tertentu untuk perlambat urusan sertifikat untuk kepentingan peribadi, menindak lanjuti yang dijelaskan dalam surat pengaduan yang dilayankan Konsultan Hukum Andi Pangerang ,SH. Yang beralamat Jalan Veteran Kelurahan Maricaya selatan, untuk atas nama Hj. NSA, 58 Tahun, pekerjaan ibu Rumah Tanggal Desa Manggalung Kab. Pangkep.Berdasarkan Surat Kuasa khusus tangggal 21 April 2021 (terlampir dalam Permohonan)
Memperhatikan surat Bapak Nomor yang ditujukan kepada saya 1469/73.10.IP.02.02.02/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 ( Fc.terlampir ) sehubungan permohonan Hj. NRS dengan Nomor Berkas 12799/2021 dan ditindak lanjuti pengukuran dilapangan sesuai surat Tugas Nomor 223/St.20.06/VII/2021 tanggal 13 Juli 2021 atas nama ADE RESTU LISARDI Jabatan Asisten Surveyor Kadasteral dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Surat Kasi Survey dan Pemetaan itu adalah salah alamat karena srat tersebut seharusnya yang disurati adalah Petugas Ukur yang bertanggungjawab dalam pengambilan data Fisik di Lapangan bukan bukan ditujukan kepada penunjuk batas semestinya.
Hal ini saya sudah klarifikasi kepada Seksi Survey dan pemetaan yang mana kami diberikan selusi bahwa kalau mau cepat lebih baik diukur ulang, tetapi kami tidak terima, karena yang kami minta sebagai tanggungjawab Kantor Pertanahan BPN Kab. Pangkep sebagai Lembaga Pendaftar, Lembaga Pencatat dan Lembaga penyimpan Dokumen milik yang sudah terdaftar haknya.
Jangan seenaknya oknum pengukur yang melakukan kesalahan fatal lalu pemohon/kuasanya yang hanya sebagai menunjuk batas yang dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan yang dibuat oknum pengukur Kantor Pertanahan Pangkep.
Lanjut A Pangerang dalam surat tertulisnya dengan kesal Bahwa apabila digunakan logika berpikir dengan akal yang sehat mestinya surat itu tidak dilamatkan kepadanya yang hanya sebagai penunjuk batspas, kecuali kalau akalnya kurang sehat, dianalogikan bahwa apa yang ditunjukkan penunjuk batas pada saat pengukuran, maka itu juga yang diukur oleh Pengukur ( dalam hal ini mengambil data Fisik pada bidang tanah yang dimohonkan Sertipikat.
Dianalogikan, kalau sapi yang ditunjuk maka pasti bukan kambing yang keluar, begitu halnya dengan penujukan batas, yang kami tunjukkan batas – batas nya pada saat diukur oleh Petugas ukur ADE RESTU LISARDI adalah tanah yang luasnya ±10.000 M2 yang dimohonkan sertifikat dan yang terbit surat ukurnya adalah luasnya 1000 M2 lebih, maka timbul pertanyaan? Siapa yang dituntut pertanggungjawaban apakah penunjuk batas atau petugas ukur, jelasnya
Penunjuk batas atau Petugas ukur yang mengambil data fisik dilapangan Maka apabila digunakan logika berpikir dengan akal yang sehat bukan akal yang kurang sehat tentu jawabnya adalah Petugas Ukur yang bertanggungjawab.
Kami sangat ragu kwalitas petugas ukur ADE RESTU LISARDI, karena alat yang digunakan pada saat pengukuran bukan alat ukur melainkan menggunakan Handphone, padahal HP hanya digunakan alat komunikasi bukan sebagai alat untuk Pengukuran, namun hari itu kami tidak permasalahkan karena yang bertanggungjawab adalah Kasi Pengukuran BPN Pangkep.
Andi Pangerang mempertanyakan Apakah ADE RESTU LISARDI, sudah memiliki Ijazah/Sertipikat ukur sehingga diberikan kepercayaan dan tanggung jawab untuk melakukan pengukuran berdasarkan surat Tugas Nomor 223/St.20.06/VII/2021 tanggal 13 Juli 2021 dan apabila tidak memiliki Ijazah/Sertifikat ukur maka pantas saja banyak permasalahan pertanahan yang sudah terdaftar Haknya di Kantor Pertanahan Kota khususnya BPN kab Pangkep kalau petugas pengukur tidak memenuhi syarat sebagai pengukur dibidang tanah sehingga pada saat melakukan pengukuran tidak memperhatikan prinsip-perinsip Pengukuran sesuai pasal 24 ayat (2) maka tentu saja secara hukum yang bertanggungjawab adalah Institusi Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkep, dengan mengingat surat Tugas Pengukuran dengan memakai KOP Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkep dan ditanda tangani surat Tugasnya adalah Kepala Seksi Survey dan Pemetaan. Itu berarti sudah legalitas, tetap saya tidak terima kalau Anak buah bapak yang salah lalu yang dimintai tanggungjawab kepada penunjuk batas. Dimana logika hukumnya.
Bahwa ADE RESTU LISARDI sudah pindah ke Kantor Pertanahan Kab. Maros 31 Mei 2023 sudah saya sampaikan untuk ke Kantor Pertanahan Pangkep menemui Kasi Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Pangkep karena hasil pengukuran Ade Restu Lisardi terdapat kesalahan fatal, dan dia iyakan, namun sdr ADE RESTU LISARDI sampai saat ini tidak ke Kantor Pertanahan Pangkep untuk klarifikasi kesalahan pengukurannya, disayangkan juga karena sepertinya Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pangkep, hanya passif itu sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selaku pelayan Masyarakat yang baik dibidang pertanahan.
Berdasarkan uraian secara yuridis dan demi kepentingan Lembaga Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dimohon kiranya Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pangkep untuk menyelesaikan Permohonan Sertipikat Hak Milik sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sesuai Tanda Terima Berkas Nomor 12799/2021 dan Berkas Nomor 17147/2021 dan yang mana posisi berkas tersebut masih berada pada Seksi Pengukuran Kantor Pertanahan Pangkep dan tentu saja sudah melanggar SOP proses Penerbitan Sertifikat Hak Milik An. Hj. Nrs, yang sudah berjalan 3 tahun lamanya, ujar dalam surat pengaduan kuasa hukum, Andi Pangerang, SH.
Setelah dikonfirmasi untuk lebih jelasnya kepala BPN Pangkep melalui whasapp miliknya, Kepala BPN Pertanahan Pangkep dalam konfirmasinya menjelaskan bahwa Seingat kami sudah ditangani pada pelaksana, karena Kebetulan kami lagi ada acara di makassar, saya akan konfirmasi dulu dengan pelaksana karena seingat kami, sekaitan permohonan yang dimaksud itu sudah kami surati pemohon untuk melakukan konfirmasi ke Kantor Pertanahan Pangkep.
Adanya ketidaksesuaian dokumen yang dilampirkan pemohon yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, yang masih membutuhkan klarifikasi dari pemohon yang bersangkutan, jelasnya kepala BPN Pangkep Melalui Whasapp miliknya (Muh Ah)