MoAKASSAR :
Teropongaspirasi masyarakat.com
Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar sukses gelar Wibinar, Jumat, 16/6/2023.
Wibinar bertemakan “Kupas Tuntas Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, disambut antusias para peserta, kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Sawerigading, Dr. Hj. Asmah, SH, MH.
“Iya, peserta ada 75 orang yang diikuti dosen, mahasiswa dan lawyer. Semua sangat antusias berdiskusi dalam wibinar ini”, ucap Dr. Hj. Asmah, SH, MH saat dikonfirmasi melalui Via Whatshaff 16/6/2013.
Sementara pemateri ada dua orang yaitu Ibu Ima Damayanti, SH, MH,(kepala Biro Hukum KPPU RI), dan Ibu Dr. Reni Budi Setyaningrum,SH.MH (Dosen UMY dan anggota FDPU), Moderator (Dr. Hj. Asmah, SH, MH).
Dalam menjawab pertanyaan media seputar kesimpulan Wibiner tersebut, Dr. Asmah yang juga dosen Hukum Persaingan Usaha ini memberikan jawaban tertulis melalui Via Whatshaff antara lain bahwa peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 merupakan aturan baru dalam proses beracara dalam hukum persaingan usaha yang sebelumnya diatur dalam peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019.
“Ada beberapa yang berubah terutama dalam hal perubahan perilaku. Akan tetapi ditegaskan Narasumber Ima Damayanti bahwa perubahan perilaku tidak serta-merta membebaskan dari upaya hukum”, kata moderator Asmah dalam membacakan kesimpulan.
Dikatakan, Asmah, bahwa muncul berbagai pertanyaan yang sangat berkualitas mewarnai diskusi dalam wibinar ini, seperti ada yang menanyakan bahwa apakah peraturan ini akan memperpendek proses beracara di KPPU?.

Selain itu, pertanyaan seputar bahwa ada peraturan yang tidak berlaku terutama terkait dengan pasal 5, pasal 11, pasal 22, dan pasal 29.
Pertanyaan lain yang membuat narasumber dan peserta kian bersemangat ketika muncul pertanyaan terkait indirect evidence (bukti tidak langsung) sehingga masih memerlukan fakta dan bukti di persidangan.
Ada tujuh pertanyaan menarik dari peserta dan semuanya di jawab langsung narasumber Ibu Ima Damayanti, SH, MH, dan ibu Dr. Reni Budi Setyaningrum, SH, MH.
“Alhamdulillah, acara wibinar berlangsung tertib. Saya sebagai moderator sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar mengucapkan terimakasih kepada para narasumber dan semua peserta wibiner”, kata Dr. Hj. Asmah, SH, MH.
Penulis/Peserta Wibinar; Asdar Akbar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar.
MoAKASSAR :
Teropongaspirasi masyarakat.com
Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar sukses gelar Wibinar, Jumat, 16/6/2023.
Wibinar bertemakan “Kupas Tuntas Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, disambut antusias para peserta, kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Sawerigading, Dr. Hj. Asmah, SH, MH.
“Iya, peserta ada 75 orang yang diikuti dosen, mahasiswa dan lawyer. Semua sangat antusias berdiskusi dalam wibinar ini”, ucap Dr. Hj. Asmah, SH, MH saat dikonfirmasi melalui Via Whatshaff 16/6/2013.

Sementara pemateri ada dua orang yaitu Ibu Ima Damayanti, SH, MH,(kepala Biro Hukum KPPU RI), dan Ibu Dr. Reni Budi Setyaningrum,SH.MH (Dosen UMY dan anggota FDPU), Moderator (Dr. Hj. Asmah, SH, MH).
Dalam menjawab pertanyaan media seputar kesimpulan Wibiner tersebut, Dr. Asmah yang juga dosen Hukum Persaingan Usaha ini memberikan jawaban tertulis melalui Via Whatshaff antara lain bahwa peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 merupakan aturan baru dalam proses beracara dalam hukum persaingan usaha yang sebelumnya diatur dalam peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019.
“Ada beberapa yang berubah terutama dalam hal perubahan perilaku. Akan tetapi ditegaskan Narasumber Ima Damayanti bahwa perubahan perilaku tidak serta-merta membebaskan dari upaya hukum”, kata moderator Asmah dalam membacakan kesimpulan.

Dikatakan, Asmah, bahwa muncul berbagai pertanyaan yang sangat berkualitas mewarnai diskusi dalam wibinar ini, seperti ada yang menanyakan bahwa apakah peraturan ini akan memperpendek proses beracara di KPPU?.
Selain itu, pertanyaan seputar bahwa ada peraturan yang tidak berlaku terutama terkait dengan pasal 5, pasal 11, pasal 22, dan pasal 29.
Pertanyaan lain yang membuat narasumber dan peserta kian bersemangat ketika muncul pertanyaan terkait indirect evidence (bukti tidak langsung) sehingga masih memerlukan fakta dan bukti di persidangan.

Ada tujuh pertanyaan menarik dari peserta dan semuanya di jawab langsung narasumber Ibu Ima Damayanti, SH, MH, dan ibu Dr. Reni Budi Setyaningrum, SH, MH.
“Alhamdulillah, acara wibinar berlangsung tertib. Saya sebagai moderator sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar mengucapkan terimakasih kepada para narasumber dan semua peserta wibiner”, kata Dr. Hj. Asmah, SH, MH.
Penulis/Peserta Wibinar; Asdar Akbar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar.