Teropong Aspirasi Masyarakat
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • Login
  • Home
  • News
    • Semua
    • Daerah
    • Nasional
    CSR Astra di SMKN 1 Maros: Beasiswa dan Smart Projector untuk Dukung Pendidikan Vokasi

    CSR Astra di SMKN 1 Maros: Beasiswa dan Smart Projector untuk Dukung Pendidikan Vokasi

    SMKN 1 Pangkep Gelar Pentas Seni Mulok

    Distribusi Perdana Program MBG Dilaksanakan di SMAN 10 Maros

    Distribusi Perdana Program MBG Dilaksanakan di SMAN 10 Maros

    Fatmawati Rusdi: Setiap Rupiah Anggaran Harus Bermanfaat Bagi Rakyat

    Fatmawati Rusdi: Setiap Rupiah Anggaran Harus Bermanfaat Bagi Rakyat

    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi
  • Home
  • News
    • Semua
    • Daerah
    • Nasional
    CSR Astra di SMKN 1 Maros: Beasiswa dan Smart Projector untuk Dukung Pendidikan Vokasi

    CSR Astra di SMKN 1 Maros: Beasiswa dan Smart Projector untuk Dukung Pendidikan Vokasi

    SMKN 1 Pangkep Gelar Pentas Seni Mulok

    Distribusi Perdana Program MBG Dilaksanakan di SMAN 10 Maros

    Distribusi Perdana Program MBG Dilaksanakan di SMAN 10 Maros

    Fatmawati Rusdi: Setiap Rupiah Anggaran Harus Bermanfaat Bagi Rakyat

    Fatmawati Rusdi: Setiap Rupiah Anggaran Harus Bermanfaat Bagi Rakyat

    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
Teropong Aspirasi Masyarakat
Home News

Dugaan Maladministrasi, Bupati Konawe Utara Di Laporkan Ke Ombudsman

adm-aspirasirakyat by adm-aspirasirakyat
Mei 23, 2023
Reading Time:5min read
0
Dugaan Maladministrasi, Bupati Konawe Utara Di Laporkan Ke Ombudsman

Teropongaspirasimasyarakat.com | Kendari – Pada hari Senin Tanggal 22 Mei 2023, kuasa hukum dari Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Konawe Utara (Konut) dan Asosiasi Perusahaan keagenan (ISAA) Sultra, melaporkan Bupati Konawe
Utara dengan dugaan Maladministrasi pada Kantor Ombusdman Perwakilan Sulawesi Tenggara di Kendari.

RELATED POSTS

CSR Astra di SMKN 1 Maros: Beasiswa dan Smart Projector untuk Dukung Pendidikan Vokasi

SMKN 1 Pangkep Gelar Pentas Seni Mulok

Distribusi Perdana Program MBG Dilaksanakan di SMAN 10 Maros

Didampingi pengacaranya, Sukdar, S.H. dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum SP dan LAW FIRM resmi melaporkan Bupati Konawe
Utara atas 3 surat rekomendasi yang di tujukan kepada 3 perusahaan, yaitu PT. VDNI, PT. OSS dan PT. SKS, sesuai nomor Surat Rekomendasi Nomor 500.11/1589
yang ditujukan kepada PT. VIRTUE DRAGON NICKEIL INDUSTRY (VDNI), Surat Rekomendasi Nomor
500.11/ 1589 yang ditujukan kepada PT.Obsidian Stanless Stell (OSS) dan Surat Rekomendasi
Nomor 500.11/ 1589 yang ditujukan kepada PT. Satria Kurnia Sampara (SKS).

Dalam laporan tersebut
juga disertai dengan adanya unjuk rasa oleh karyawan dari 2 perusahaan.

“Perlu kami informasikan bahwa klien kami Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat dan Asosisasi
Perusahaan Keagenan yang keduanya berkedudukan dan beraktivitas usaha diwilayah hukum dan
wilayah administrasi Kabupaten Konawe Utara, juga klien kami merupakan perusahaan bongkar muat
yang berdasarkan pendirianya dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 6 / AL 3014 / Phb 89
Tentang Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia.” Ucap pengacara kedua lembaga itu.

Sejak dari Tahun 2020 lalu hingga saat ini APBMI yang merupakan Asosiasi perusahaan
bongkar muat dan juga keagenan telah melakukan aktivitas pekerjaan usaha dan kemitraan dibidang
bongkar muat dan keagenan di Kabupaten Konawe Utara dimana salah satunya pada perusahaan PT.
VDNI dan PT. OSS.

Bermula pada Maret 2023 Bupati Konawe Utara secara tiba-tiba mengukuhkan dan
melantik Pengurus Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat yang bernama Perkumpulan Pengusaha
Bongkar Muat Konawe Utara (P2BM-KU) dan Asosisasi Pengusaha Keagenan Kapal Konawe Utara
(APK-KU)
Lalu, Bupati Konawe Utara pada Tanggal 24 Maret 2023 mengeluarkan surat Rekomendasi
Nomor 500.11/ 15 89 yang ditujukan kepada PT. VDNI, PT. SKS dan PT.OSS yang pada pokoknya merekomendasikan Perkumpulan Pengusaha Bongkar Muat Konawe Utara (P2BM-KU) dan Asosisasi
Pengusaha Keagenan Kapal Konawe Utara (APK-KU) yang tujuannya agar PT. VDNI, PT. SKS dan
PT.OSS mau bermitra dengan 2 (dua) perusahaan yang direkomendasikan Bupati Konawe Utara.

“Tentu merugikan keberadaan dari dari perusahaan klien kami
, Kami telah menilai dan menelaah tindakan Bupati Konawe Utara tersebut menggunakan dasar
hukum yang termaktub dalam Surat Rekomendasi Nomor 500.11/ 15 89 yang ditujukan kepada PT.
VDNI, PT. SKS dan PT.OSS menggunakan Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Di Bidang
Penanaman Modal Antara Usaha Besar Dengan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Daerah.” lanjutnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Dalam aturan tersebut kewenangan pemerintah daerah adalah menyediakan daftar calon mitra
bersama dengan asosiasi untuk bermitra dengan perusahaan besar, cukup itu kewenangan yang
dimaksudkan dalam peraturan tersebut, yang mengherankan, Bupati Konawe Utara telah melampaui
kewenangan dengan bertindak mengeluarkan rekomendasi tertulis.

“hal ini jelas bertentangan dengan hukum dan asas asas umum pemerintahan yang
baik. Hemat kami, tindakan Bupati Konawe Utara adalah tindakan dengan menyalahgunakan
kewenangananya dan bertindak sewenang-wenang yang merupakan tindakan maladministrasi yang
merugikan hak-hak dan kepentingan klien kami.” imbuhnya.

Salah satunya kewajiban dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah, yakni kepala daerah
itu seperti bupati adalah Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, artinya bahwa
dengan mengeluarkan 3 rekomendasi tersebut yang bukan kewenangannya telah melanggar laranganlarangan sebagai Bupati yaitu telah diduga hal pertama adalah Membuat keputusan yang secara
khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya
yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menganggap, tindakan salah satu kepala daerah Membuat
kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau
mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang
Administrasi Pemerintahan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan
dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam
menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
Setelah memperhatikan Surat Rekomendasi, tidak satupun klausul dari isi peraturan menteri
dimaksud memberikan kewenangan kepada Bupati untuk merekomendasikan asosiasi perusahaan
tertentu untuk bermitra dengan usaha besar didaerah.

“Lebih pokoknya Bupati adalah memiliki
kewajiban Pembinaan dan penyedia daftar kemitraan bersama dengan asosiasi, maka pencatuman
peraturan menteri dimaksud adalah tindakan tidak cermat, nepotisme, dan kewenang-wenangan
kepada hak-hak warga Negara lainya, sebagai Bupati Konawe Utara berilah contoh kepada semua.” jelasnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang- Undang Nomor 30 Tahun
2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk
menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB dan Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban
mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dikeluarkannya Surat Rekomendasi Nomor 500.11/ 15 89 yang tujukan kepada PT. VIRTUE
DRAGON NICKEL INDUSTRY bertentangan dengan Asas Kepastian hukum. Yang dimaksud dengan
“kepastian hukum” adalah asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan
Perundang- Undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, sehingga dalam hal ini terlihat jelas Bupati Konawe Utara telah melanggar asas
kepastian hukum tersebut dengan tidak adanya alasan-alasan yang jelas dalam mengeluarkan suatu
tindakan.

Surat Rekomendasi yang dikeluarkan bertentangan dengan Asas Keterbukaan, asas
Kecermatan, asas Tidak menyalahgunakan kewenangan dan asas pelayanan yang baik, yang
lebih merincikan bertentangan dengan Asas Profesionalitas. Yang dimaksud dengan “profesionalitas”
adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Mewakili kepentingan hukum klien.

“Kami berharap bahwa Pengaduan/Pelaporan Pelapor
untuk seluruhnya dapat diterima dan diproses, segera dilakukan Pemanggilan, Pemeriksaan,
penyelidikan dan investigasi atas tindakan Bupati Konawe Utara, mewajibkan kepada Bupati Konawe Utara untuk mencabut dan dinyatakan tidak sah semua rekomendasi yang dikeluarkan
Sebagai tambahannya meminta kepada Bupati Konawe Utara sebagai Pembina dalam berjalannya usaha-usaha di Konawe Utara seharusnya menciptakan iklim investasi yang baik agar
usaha berjalan dengan sehat.

“Klien kami adalah perusahaan bongkar muat yang sudah sejak 2020
bekerja dengan PT. VDNI dan PT. OSS, janganlah diusik” tutupnya. (Suhardin)

Bagaimana Reaksi Anda ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Bagikan ini:

  • Skype
  • Pinterest
  • Pocket
  • Reddit
  • LinkedIn
  • Tumblr

Terkait

ShareTweetSendShareShare
adm-aspirasirakyat

adm-aspirasirakyat

Related Posts

CSR Astra di SMKN 1 Maros: Beasiswa dan Smart Projector untuk Dukung Pendidikan Vokasi
Daerah

CSR Astra di SMKN 1 Maros: Beasiswa dan Smart Projector untuk Dukung Pendidikan Vokasi

September 9, 2025
News

SMKN 1 Pangkep Gelar Pentas Seni Mulok

September 9, 2025
Distribusi Perdana Program MBG Dilaksanakan di SMAN 10 Maros
Daerah

Distribusi Perdana Program MBG Dilaksanakan di SMAN 10 Maros

September 9, 2025
Fatmawati Rusdi: Setiap Rupiah Anggaran Harus Bermanfaat Bagi Rakyat
Daerah

Fatmawati Rusdi: Setiap Rupiah Anggaran Harus Bermanfaat Bagi Rakyat

September 9, 2025
Presiden Prabowo Lantik Empat Menteri dan Satu Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
Nasional

Presiden Prabowo Lantik Empat Menteri dan Satu Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

September 9, 2025
Pendidikan Agama Islam di Kelas Seni Rupa: Diskusi Konsep Agama, Iman, dan Tradisi
Daerah

Pendidikan Agama Islam di Kelas Seni Rupa: Diskusi Konsep Agama, Iman, dan Tradisi

September 8, 2025
Next Post
Jelang Pilkades Serentak Bupati Konut Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan

Jelang Pilkades Serentak Bupati Konut Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan

Lomba Nyanyi Semarakkan Hardiknas Di Gedung Guru HM. Jusuf Kalla

Lomba Nyanyi Semarakkan Hardiknas Di Gedung Guru HM. Jusuf Kalla

Please login to join discussion

Cuaca

Fans Page

Teropong Aspirasi Masyarakat.com

Paling Popoler

  • Disdik Sulsel Instruksikan, Siswa SMA/SMK/SLB Belajar Daring

    Disdik Sulsel Instruksikan, Siswa SMA/SMK/SLB Belajar Daring

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah, Upacara HUT RI di Disdik Sulsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Sulsel Gelar Lomba Antar Staf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt Kepsek SMAN 21 Makassar Ajak Guru dan Siswa Gelar Aksi Bersih-Bersih Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Sulsel ‘Sulap’ WFA Menjadi Kerja Bakti.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DANRAMIL Bantimurung-Simbang Ajak Siswa SMAN 10 Maros Terapkan Kedisiplinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub Fatmawati Sambut Hangat Dua Paskibraka Nasional Asal Sulsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
Teropong Aspirasi Masyarakat

Media Online Teropong Aspirasi masyarakat

Pos-pos Terbaru

  • CSR Astra di SMKN 1 Maros: Beasiswa dan Smart Projector untuk Dukung Pendidikan Vokasi
  • SMKN 1 Pangkep Gelar Pentas Seni Mulok
  • Distribusi Perdana Program MBG Dilaksanakan di SMAN 10 Maros

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olaraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

© 2021 - 2021 Teropong Aspirasi Masyarakat

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi

© 2021 - 2021 Teropong Aspirasi Masyarakat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Kirim Berita

    error: Konten dilindungi !!