Makassar:
teropongaspurasimasyarakat.com
Telah hilang surat sertifikat tanah hak milik Atas Nama RIVAI TUTO, yang terletak di BTN Pepabri Batara Ugi Blok B7 No. 10, RT. 004/RW. 008. Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
Hilangnya sertifikat tanah diperkirakan Tanggal 27 September 2022 lalu. Kronologisnya adalah pada Tanggal 26 Januari 2022 lalu, seluruh berkas dan barang lainnya termasuk sertifikat tanah dimaksud dibawa dari Kabupaten Polman Menuju Makassar.
Demikian pengumuman sertifikat tanah yang hilang ini dipublikasikan. Sebagai perlengkapan syarat administrasi untuk membuat sertifikat pengganti.Terima Kasih.
Ttd Ahli Waris ROSMIATI RIVAI
(d/a BTN Pepabri Batara Ugi Blok B7/10 Sudiang Raya, Biringkanaya, Makassar, bagi yang menemukan dimintak menghubungi nomor Hp/WA 082197231444)(Dg Tayang).