
MAKASSAR,
teropongaspirasimasyarakat.com
dugaan menjadikan pungutan liar gaya pada guru PPPK di jajaran Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Pangkep kembali dihebohkan dengan adanya pelaksanaan kegiatan kursus mahir dasar (KMD) pramuka.
Beberapa sumber Informasi yang diterima media menurutnya bahwa sebanyak 83 guru PPPK di lingkup Cabang Dinas pendidikan Wilayah IX Pangkep harus mengikuti kegiatan mahir dasar (KMD) pramuka yang dilaksanakan di SMAN 1 Pangkep berlangsung selama satu minggu dan berakhir pada minggu 16 Oktober 2022 mendatang.
Sementara biaya kegiatan KMD tersebut menjadi kembali dihebohkan dan menjadi sorotan karena biaya tersebut dibebankan kepada guru PPPK yang akan menjadi peserta KMD dengan jumlahnya sangat membebani guru tersebut sebesar Rp.550.000 perorang, ini tentu saja akan menyulitkan peserta, bukankah kegiatan tersebut yang semestinya dibiayai dari dana Bos sekolah masing masing peserta namun dipertanyakan kenapa Cabdis Wilayah IX Pangkep justru membiarkan pembayaran dibebankan kepada guru PPPK yang mengikuti kegiatan tersebut.
Untuk mencari kejelasan media ini menghubungi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Pangkep Drs.Jumain yang dikonfirmasi melalui telpon genggam miliknya pada tanggal 12 Oktober 2022 membenarkan adanya kegiatan KMD yang dilaksanakan di SMAN 1 Pangkep.



Jumain menjelaskan bahwa terkait biaya kegiatan yang dibebankan kepada peserta yang dinilai modus pungutan liar terhadap guru PPPK , Jumain membantah kalau dikatakan dibebankan, karena sebab itu menurutnya adalah hasil dari kesepakatan guru PPPK sebagai peserta, lanjut menambahkan, Jumain bahwa KMD merupakan kegiatan wajib bagi guru PPPK, namun menurutnya itu tidak dipaksakan.
Sementara guru PPPK itu tentu tidak bisa mengajarkan pramuka kalau mereka sebelum mengikuti kursus mahir dasar atau memiliki sertifikat (KMD), ujar Kacabdis melalui telepon miliknya.
Soal pembayaran KMD, Jumain menjelaskan bahwa kalau soal dana saya tidak mau mencampuri namun menurutnya itu hanya untuk biaya makan peserta dan honor bagi pemateri kata Jumain menjelaskan bahwa KMD tersebut itu ada panitianya di SMAN 1 Pangkep.
Salah seorang pemerhati pendidikan menyayangkan adanya kegiatan KMD yang membebani pembayaran padahal seharusnya kegiatan yang terkait pendidikan mesti dibebankan pada dana bos, kegiatan tersebut dianggap sepertinya terlalu terburu-buru dipaksakan.
Sumber lain menambahkan menurutnya bahwa, kegiatan ini dianggapnya mulus, karena dimana sebelumnya KMD pada januari 2022 lalu juga pernah dilaksanakan sehingga mereka merasa langkahnya yang tepat dan aman
Apapun Bentuknya jika kegiatan yang beraroma dugaan korupsi mestinya tidak bisa di biarkan dan harus di patahkan untuk tidak berlajut.
diapun mengaku heran seorang pimpinan apalagi Kacabdis wil IX pangkep kalau dia mengatakan tidak tahu-menahu soal kegiatan ini maka itu dimintak Dinas pendidikan provinsi sulawesi selatan untuk turun menindak lanjuti hal yang dinilai merugikan guru PPPK dan untuk melakukan evaluasi agar tidak terkesan ditutupi dan mekakukan pembiaran, tegasnya.(Muh,Ahmad).