GOWA:
teropongaspirasimasyarakat.com
UPTP Samsat Wilayah kabupaten Gowa kembali menggelar Penertiban Pajak Kendaraan, Rabu (30/03/2022) Pukul 09.00 – 15.00 WITA, bertempat di Jalan HOS.cokroaminoto (Depan Kantor BPD Gowa.
Kepala UPT Samsat Wilayah Gowa, Drs.H.Zulkarnain Malik, M.Si melaporkan bahwa kendaraan yang terjaring pada razia penertiban pajak kendaraan tersebut sebanyak 73 unit yang terdiri dari mobil/R4, 35 unit senilai Rp.99.696.060 sedang kendaraan bermotor/R2, 38 unit senilai Rp.10.662.949 dengan total jumlah keseluruhan Rp.110.358.960. Sedangkan yang terkena tilang terdiri dari 11 SIM dan 20 STNK dengan 2 unit motor/R2 dan 1 mobil/R4.
Lanjut H.Zulkarnain menyampaikan bahwa razia ini di dukung oleh personil Satlantas Polres Gowa dan Jasa Raharja.
Penertiban Pajak dilakukan selain untuk membangun kesadaran masyarakat dalam membayar pajak juga sebagai salahsatu upaya pemerintah Sulawesi Selatan dalam rangka pencapaian target penerimaan pajak daerah melalui sektor pajak kendaraan.
Saya tentunya selalu berharap agar masyarakat semakin sadar pajak, karena sesungguhnya pajak berasal dari, oleh dan untuk rakyat sendiri, “Tegas H.Zulkarnain(*).