Makasaar, teropongaspirasimasyarakat.com
Fakultas Hukum Universitas Indonesia timur (UIT) menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) mulai tanggal 15 sampai 19 Januari 2022.
Dekan Fakultas Hukum UIT Dr. Amiruddin Pabbu, S.H.,M.H menyampaikan bahwa “Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini merupakan rangkaian pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi yang wajib dilaksanakan setiap dosen pada tiap semesternya, pada kesempatan kali ini Fakultas Hukum menggelar dua agenda PKM pada dua tempat yang berbeda yaitu pada desa sampulungan Kabupaten Takalar dan Kelurahan laikang Kota Makassar.”
Ketua Prodi ilmu hukum Ambo Esa, S.H.,M.H., menyebutkan bahwa “Pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan di desa sampulungan Takalar merupakan kegiatan pelatihan paralegal desa yang diisi oleh 8 tim dosen yang menyajikan 8 materi pelatihan meliputi etika paralegal, penanganan perkara, argumentasi hukum, sistem peradilan, permasalahan hukum, perancangan kontrak, KDRT dan organisasi kepemudaan Desa, Lanjut Ambo Esa, selanjutnya untuk PKM yang dilaksanakan pada Kelurahan Laikang Kota Makassar ditugaskan satu Tim Penyuluh dengan materi kegiatan peningkatan peran masyarakat dalam meminimalisir tindak kejahatan di masa pandemi covid 19.”
Dr. Khelda Yunita, S.H.,M.H., selaku pemateri pada pelatihan paralegal Desa menyampaikan bahwa salah satu terobosan yang penting untuk dilaksanakan pada setiap desa adalah dibentuknya klinik hukum yang nantinya memiliki peran aktif dalam penanganan masalah hukum yang terjadi pada masyarakat desa, hal ini mendapatkan Respon yang sangat baik dari Kepala Desa Sampulungan yang kemudian akan Menindaklanjuti pembentukan klinik hukum melalui kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia timur kedepannya dalam kegiatan ini turut hadir pula pemateri lainnya yaitu Hj.Andi Rahma, S.H.,M.H., Nurmiyati, S.H.,M.H., Abdul Basir, S.Hi.,M.H., dan para dosen yang tergabung dalam tim pelaksana pada tempat yang berbeda.
Dr. Lisa Meri, S.H.,M.H., selaku ketua Tim Penyuluh pada kegiatan PKM di Kelurahan laikang Kota Makassar pada materinya menitikberatkan pada permasalahan pencegahan tindak kejahatan penyebaran berita bohong atau hoax yang kerap terjadi berkaitan dengan pandemi covid 19, “Salah satu poin penting yang perlu dilakukan oleh masyarakat adalah agar lebih bijak dalam penggunaan jejaring sosial media agar tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan yang belum diketahui kebenarannya serta lebih cermat dalam membagikan informasi berantai yang kemungkinan mengandung hoax didalamnya.” Terangnya
Dr. Amiruddin Lanurung, S.H.,M.H., menambahkan bahwa “Masyarakat harus lebih cerdas dalam memahami dan memberikan pendapat pada suatu informasi agar dapat terhindar dari tuduhan sebagai pelaku penyebar hoax sosialisasi hukum sangat perlu untuk dilaksanakan secara berkesinambungan dalam membangun pemahaman masyarakat mengenai mengenai kejahatan.” Tutupnya
“Sosialisasi hukum sangat perlu untuk dilaksanakan secara bersinambungan dalam membangun pemahaman masyarakat mengenai kejahatan khususnya kegiatan yang memiliki kaitan erat dengan pandemi covid-19 kedepannya diharapkan Fakultas Hukum UIT dapat melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum secara rutin khususnya pada masyarakat Kelurahan Laikang karena kegiatan ini sangat berdampak positif dalam perkembangan pengetahuan masyarakat mengenai kejahatan dan tentang cara pencegahannya.” sebagaimana disampaikan oleh kepala Kelurahan Laikang Andi Suriyanti, S.E. pada penutupan acara.(Makmur Amin).