Makassar – Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan para Jurnalis/Wartawan peduli pendidikan angkat bicara terkait pejabat eselon II yang akan bekerja di tahun 2022, dalam mengawal program Pemerintahan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaeman, ST.
Diskusi tersebut berawal di kantin Disdik Sulsel, yang dihadiri Koalisi LSM dan Jurnalis/Wartawan peduli pendidikan dan dilanjutkan di Cafe Adifa BTP, yang dimotori Andi Batara (Pimpinan Batara Media), Rizal (Pimpinan Media/LSM Lemkira), Ahmad (Pimpinan Media Teropong), Andi Yunus (Pimpinan Perintis Nusantara), Andi Jaka M (Kabiro Suara Lidik Makassar/Sekretaris Lidik Pro Makassar) dan M. Natsir (Ketua Lidik Pro Makassar), Jumat (24/12/2021).
Dalam diskusi tersebut, Koalisi LSM dan Jurnalis mengusung tema “Jelang Penetapan Eselon II Pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 2022”. Hadir memenuhi undangan adalah Pembina LSM Lemkira (Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara) Sulsel, Asdar Akbar.
Menurut Pembina LSM Lemkira Sulsel, Asdar Akbar mengatakan bahwa, pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan mempengaruhi dalam pencapaian tugas dan fungsi pemerintahan.
“Pemerintahan itu tidak boleh kaku, Sulsel ini sangat majemuk terdiri dari 24 kabupaten/Kota. Selain harapan fleksibelitas, pemerintah juga harus komunikatif terhadap perkembangan kognitif masyarakat,” ujar Asdar.
Asdar menjelaskan mengenai pengertian asas yaitu, prinsip dasar yang menjadi acuan berpikir seseorang dalam mengambil keputusan-keputusan yang penting didalam hidupnya. Seperti halnya asas “The Govermant From The People, By The People, and For The People”, yang maksudnya adalah (Pemerintahan Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat).
“Hendaknya ini dijadikan pedoman lahirnya pemerintahan, sehingga ketika diberi amanah oleh rakyat, mereka tidak mengingkari dan menjadikan kekuasaan sebagai hak milik untuk melanggengkan segalanya,” ungkap Asdar.
Lanjut Asdar menambahkan, pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang tahu bahwa tidak semua mampu mensolusi persoalan, kecuali membuka diri untuk senantiasa berdialog, berkomunikasi, dan beriteraksi dengan rakyatnya.
Begitu pun sebaliknya, pemerintahan yang buruk adalah pemerintahan yang membangun setumpuk sekat-sekat sehingga menyulitkan rakyatnya untuk bertemu, berdialog, berkomunikasi, dan beriteraksi dengan pemimpinnya.
Demikian pentingnya pemerintahan tersebut, maka dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat (Publik), pemerintahan tidak boleh mengalami kekosongan.
Asdar memberikan contoh, dalam skala makro, misalnya, Indonesia dipimpin seorang Presiden dan memiliki pejabat pembantu seperti Menteri, serta Lembaga lainnya yang diatur dalam struktur pemerintahan berdasarkan undang-undang. Pada tingkat Gubernur, pemerintahan juga diatur dalam mekanisme yang disaratkan undang-undang, seperti penetapan pejabat eselon 1, 2, 3, dan 4. Semua memiliki jenjang dan administrasi dan setujui oleh Gubernur selaku pembina ASN.
Belajar dari pengalaman, pemerintahan Andi Sudirman Sulaiman diuji di tahun 2022. Terutama dari aspek penempatan sejumlah eselon untuk memperkuat birokrasi dan implementasi akselerasi program prioritas untuk rakyat di Sulsel.
Saat ini kata Asdar, panitia seleksi untuk jabatan eselon II (Calon Kepala Dinas) sudah memasuki tahap akhir. Mereka telah bekerja sesuai mekanisme yang ada dan tentunya menghasilkan beberapa nama untuk direkomendasikan kepada Plt Gubernur Sulsel.
Asdar menjelaskan bahwa, Kepala Dinas adalah pemimpin yang secara teknis melaksanakan seluruh tugasnya dalam lingkup yang dipimpinnya, serta melaksanakan kebijakan strategis Gubernur.
Selain itu, Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan kewenangan, asas otonom dan tugas perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan pelaksaan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Asdar, syarat menjadi pemimpin itu tentunya memiliki banyak faktor, antara lain dapat dilihat dari aspek kapabilitas, kapasitas, rekam jejak, kepangkatan, berintegritas (Moral), serta mampu berkomunikasi, baik dalam lingkup internal maupun eksternal.
Dalam waktu dekat, hasil seleksi panitia lelang jabatan untuk eselon II Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan ditentukan oleh Gubernur.
Apakah Gubernur memiliki hak prerogatif, inilah yang menjadi perbincangan saat ini.
Asdar menilai, bila hak prerogatif Gubernur tidak seutuhnya. Saya lebih menyukai bila Gubernur menggunakan hak pilihan alternatif bukan hak prerogatif.
“Namun, publik berharap agar penempatan eselon II tetap sesuai prosedur, dan dilakukan secara profesional, jauh dari praktek-praktek yang terlarang, apalagi teropong KPK masih bercokol di Sulsel,” harapnya.
Pertimbangan profesional itu, menurut Asdar, selain dilihat dari aspek kapasitas, kualitas, integritas, dan rekam jejak. Faktor memilih kader internal di setiap OPD juga menjadi harapan rakyat.
“Alasannya, kader internal lebih mengenal, dan memahami situasi sistem pengkaderan berjalan. Banyak pegawai berjuang bertahun-tahun meniti karir agar dapat menjadi pemimpin tertinggi dimana ia mengabdi. Kader internal lebih menguasai bidangnya, sehingga akselerasi program prioritas dapat terlaksana dengan baik,” jelasnya.
Beberapa OPD memiliki kader internal yang sangat layak seperti Abel Rante di Inspektorat Sulsel, H. Hery Sumiharto Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel, H. Suaib Dinas Pertanian Sulsel, Taufik Dinas Peternakan Sulsel, dan beberapa pejabat lainnya.